Polisi Ungkap Dugaan Pemerasan terhadap 10 Anak di Mantang, Satu Tersangka Ditahan
BINTAN – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan terhadap 10 anak di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan. Seorang pria berinisial ASRUN alias PIAN telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Kapolsek Bintan Timur melalui keterangan resmi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/VI/2026/SPKT/Polsek Bintan Timur/Polres Bintan/Polda Kepri tertanggal 24 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu Juni 2023 hingga Juni 2026 di Jalan Hakim Lekop, RT 002/RW 001, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang.
Dalam perkara ini, terdapat 10 anak berusia antara 11 hingga 15 tahun yang diduga menjadi korban. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa para korban, sejumlah saksi, memperoleh keterangan ahli, serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di Desa Mantang Besar, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat dan berhasil melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa surat pernyataan atau perjanjian, hasil asesmen terhadap 10 korban anak, satu dompet berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pemerasan.
Saat ini, penyidik Polsek Bintan Timur masih melanjutkan proses hukum, meliputi pemberkasan perkara, penyitaan barang bukti, penahanan tersangka, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan.
Pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap identitas serta hak-hak anak sebagai korban.