Dugaan Kekerasan terhadap Siswa SDN 001 Batu Aji, Damai Bukan Berarti Hukum Gugur! Ini Penjelasan nya
Batam – Dugaan kekerasan terhadap seorang siswa SDN 001 Batu Aji yang diduga dilakukan oleh seorang petugas keamanan sekolah berinisial S menjadi perhatian publik.
Meski kedua belah pihak telah melakukan perdamaian melalui proses mediasi, persoalan tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan.
Orang tua korban berinisial GE saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa dirinya sebelumnya telah membuat laporan ke Polsek Batu Aji terkait kejadian tersebut.
Menurut GE, setelah laporan dibuat, dilakukan proses mediasi hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai. Dalam proses perdamaian tersebut, kata GE, turut hadir pihak RW serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah dengan adanya perdamaian maka perkara hukum otomatis berhenti?
Jawabannya, tidak selalu.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, perdamaian antara korban dan pihak terlapor tidak secara otomatis menghapus dugaan tindak pidana. Perdamaian dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum, tetapi bukan berarti peristiwa pidana dianggap tidak pernah terjadi.
Hal ini semakin penting apabila perkara tersebut menyangkut anak. Negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan khusus terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis.
Dasar hukum perlindungan anak telah diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
2. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
3. Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur mekanisme penyelidikan dan penyidikan suatu perkara pidana berdasarkan kewenangan aparat penegak hukum.
Artinya, apabila terdapat dugaan tindak pidana terhadap anak, penanganannya bukan hanya menjadi persoalan antara korban dan terlapor, tetapi juga menyangkut kepentingan publik serta tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan hukum.
Terlebih lagi, orang tua korban GE mengaku bahwa kondisi anaknya mengalami perubahan setelah kejadian tersebut. Menurutnya, sang anak diduga mengalami tekanan psikologis hingga tidak ingin kembali bersekolah.
Jika kondisi tersebut benar terjadi, maka persoalan ini tidak hanya berhenti pada dugaan kekerasan, tetapi juga menyangkut hak anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan nyaman.
Hak tersebut telah dijamin dalam:
1. Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan penyelenggaraan pendidikan harus memberikan rasa aman dan tidak diskriminatif.
Terpisah, Kepala SDN 001 Batu Aji, Revios, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan melalui mediasi di Polsek Batu Aji.
Namun saat ditanyakan terkait dugaan adanya pernyataan bahwa anak korban akan dikeluarkan dari sekolah apabila laporan tetap dilanjutkan, Revios belum memberikan penjelasan dan meminta agar informasi tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak Polsek Batu Aji.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak.
Publik membutuhkan keterbukaan dari aparat penegak hukum terkait status perkara tersebut. Apakah laporan dihentikan berdasarkan alasan hukum yang jelas atau tetap dilakukan pendalaman sesuai aturan yang berlaku.
Perdamaian boleh terjadi, tetapi hukum tidak boleh kehilangan arah. Damai bukan berarti dugaan tindak pidana hilang, dan bukan berarti perlindungan terhadap anak dapat diabaikan.
Aparat penegak hukum dan Dinas Pendidikan Kota Batam diharapkan memastikan bahwa hak korban tetap terlindungi serta memberikan kepastian hukum agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan pendidikan.(Red)