Paket Tak Pernah Diantar, JNT Express Batam Diduga Kembalikan Barang ke Penjual Tanpa Menghubungi Penerima
Batam – Seorang konsumen bernama Nanang mengaku kecewa terhadap pelayanan jasa ekspedisi J&T Express Batam setelah paket yang ditunggunya dikembalikan kepada penjual dengan alasan “percobaan pengiriman gagal”, padahal ia mengaku tidak pernah dihubungi oleh kurir.
Menurut pengakuan Nanang, paket tersebut dipesan pada 10 Juli 2026 dan berdasarkan informasi pelacakan telah tiba di Batam pada 21 Juli 2026. Namun, alih-alih diterima, status pengiriman justru berubah menjadi pengembalian kepada penjual.
”Kurir menelepon saja tidak pernah. Tidak ada SMS, WhatsApp, ataupun upaya menghubungi saya. Tiba-tiba di aplikasi tertulis sudah tiga kali percobaan pengiriman gagal. Ini sangat aneh dan tidak profesional,” ujar Nanang.
Ia mengaku telah berusaha menghubungi nomor telepon kurir yang tercantum pada layanan pelacakan. Namun, nomor tersebut disebut tidak dapat dihubungi karena tidak valid.
Merasa dirugikan, Nanang kemudian menghubungi layanan pelanggan pusat J&T Express. Dari komunikasi tersebut, ia mengaku mendapat informasi bahwa paket akan dikirim kembali pada 26 Juli 2026. Namun hingga kini paket tidak pernah diterima. Sebaliknya, status pengiriman kembali berubah menjadi dikembalikan kepada penjual.
”Yang saya persoalkan bukan nilai barangnya, tetapi barang itu memang saya butuhkan. Sangat disayangkan jika paket dikembalikan tanpa ada komunikasi dengan penerima,” katanya.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai standar operasional pengiriman, khususnya terkait prosedur sebelum sebuah paket dinyatakan gagal dikirim dan dikembalikan kepada penjual. Konsumen pada umumnya berharap adanya upaya komunikasi yang jelas, baik melalui panggilan telepon, pesan singkat, maupun pemberitahuan lainnya sebelum keputusan pengembalian dilakukan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak J&T Express Batam mengenai alasan paket tersebut dinyatakan gagal dikirim sebanyak tiga kali serta dikembalikan kepada penjual tanpa, menurut pengakuan penerima, adanya komunikasi langsung.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak J&T Express untuk memberikan penjelasan atas keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(red)
Sumber: nanang