RDP DPRD Kota Batam Bahas Aspirasi Kampung Tua Batu Merah, Warga RT 27 RW 08 Ikut Mengawal Perjuangan Kampung Tua Batu merah
Batam 27/7/2026 – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Kota Batam menjadi momentum penting bagi masyarakat Kampung Tua Batu Merah dalam menyampaikan aspirasi terkait Penetapan Lahan (PL) PT Sosor Tala Jaya yang berada di wilayah Kampung Tua Batu Merah.
Dalam forum tersebut, masyarakat meminta DPRD Kota Batam, Pemerintah Kota Batam, dan BP Batam untuk segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap Penetapan Lahan (PL) PT Sosor Tala Jaya. Aspirasi ini disampaikan dengan harapan adanya kepastian hukum serta perlindungan terhadap masyarakat yang telah lama menetap di kawasan Kampung Tua.
Perwakilan masyarakat dari berbagai wilayah Kampung Tua turut hadir mengikuti jalannya RDP. Masyarakat RT 27 RW 08 Kampung Tua Batu Merah juga hadir secara langsung untuk mengawal jalannya RDP, mendengarkan seluruh pembahasan, serta memberikan dukungan kepada para tokoh masyarakat yang menyampaikan aspirasi di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam.
Kehadiran warga RT 27 RW 08 menjadi bukti bahwa perjuangan menjaga Kampung Tua bukan hanya dilakukan oleh segelintir orang, tetapi merupakan bentuk kepedulian bersama demi menjaga warisan sejarah, budaya, dan tempat tinggal yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh para leluhur.
Dalam penyampaian aspirasinya, masyarakat menegaskan bahwa Kampung Tua Batu Merah memiliki nilai sejarah yang sangat penting sebagai bagian dari perjalanan Kota Batam. Oleh karena itu, mereka berharap seluruh kebijakan mengenai wilayah tersebut dilakukan secara adil, transparan, dan tetap menghormati hak-hak masyarakat yang telah lama bermukim.
Salah satu aspirasi utama yang disampaikan dalam RDP adalah permintaan agar Penetapan Lahan (PL) PT Sosor Tala Jaya segera dievaluasi, serta masyarakat juga menyampaikan permintaan agar PL tersebut dicabut sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku apabila hasil evaluasi memberikan dasar untuk langkah tersebut.
Suasana RDP berlangsung tertib dan penuh perhatian. Masyarakat mengikuti setiap pembahasan dengan harapan agar perjuangan yang telah dilakukan selama ini memperoleh tindak lanjut yang nyata dari pemerintah dan para pemangku kepentingan.
Usai pelaksanaan RDP, masyarakat yang hadir, termasuk perwakilan warga RT 27 RW 08 Kampung Tua Batu Merah, menyampaikan rasa puas terhadap keputusan yang disampaikan oleh Pimpinan RDP DPRD Kota Batam dan berharap keputusan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait melalui proses yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi masyarakat Kampung Tua Batu Merah, RDP ini bukan sekadar forum penyampaian aspirasi, melainkan langkah penting dalam memperjuangkan kepastian hukum, perlindungan terhadap masyarakat, serta pelestarian Kampung Tua sebagai bagian dari sejarah dan identitas Kota Batam.
Pernyataan Sikap Masyarakat Kampung Tua Batu Merah
Meminta DPRD Kota Batam terus mengawal penyelesaian persoalan PL di wilayah Kampung Tua Batu Merah.
Meminta BP Batam dan Pemerintah Kota Batam segera melakukan evaluasi terhadap Penetapan Lahan (PL) PT Sosor Tala Jaya.
Meminta agar hasil evaluasi dilakukan secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menyampaikan aspirasi agar PL PT Sosor Tala Jaya di wilayah Kampung Tua Batu Merah dicabut, sesuai hasil evaluasi dan mekanisme hukum.
Meminta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat serta pelestarian Kampung Tua sebagai warisan sejarah dan budaya Kota Batam
“Perjuangan masyarakat Kampung Tua Batu Merah adalah ikhtiar untuk memperoleh kepastian hukum, menjaga warisan sejarah, serta memastikan setiap aspirasi masyarakat didengar melalui jalur musyawarah dan mekanisme yang berlaku.
Persatuan masyarakat menjadi kekuatan utama dalam mengawal masa depan Kampung Tua untuk generasi yang akan datang.”
Editor: Redaksi