Pipa “Hantu” Terkuak, dugaan kuat Batamindo Akui Salah Satu Saluran Miliknya; Siapa yang Sebenarnya Sudah Tahu?
Batam – Misteri saluran pipa yang selama ini disebut masyarakat sebagai “pipa hantu” di kawasan proyek drainase Jalan S. Parman, Kecamatan Sei Beduk, akhirnya mulai terkuak.
Hasil investigasi media pada Selasa (28/7/2026) menemukan fakta baru. Di lokasi, tiga orang terlihat melakukan pengecekan terhadap saluran pipa yang selama ini menjadi sorotan publik. Dua di antaranya mengenakan seragam Batamindo.
Saat dikonfirmasi, salah seorang dilokasi mengakui kepada awak media bahwa salah satu saluran pipa memang merupakan milik Batamindo.
Pengakuan itu menjadi titik balik dari rangkaian pemberitaan yang sebelumnya mempertanyakan siapa pemilik saluran tersebut.
Ironisnya, beberapa waktu sebelumnya Camat Sei Beduk saat dikonfirmasi menyatakan belum mengetahui secara pasti siapa pemilik saluran tersebut.
Bahkan, Camat mengatakan persoalan itu masih didalami dan akan memberikan informasi setelah memperoleh kepastian.
Namun di lapangan muncul pernyataan berbeda.
Pihak Batamindo yang berada di lokasi justru menyampaikan bahwa keberadaan saluran tersebut telah diberitahukan kepada Camat, Kapolsek, dan Lurah.
“Sudah kami kasih tahu ke Camat, Kapolsek, dan Lurah. Semua sudah kami kasih tahu.” Terkait izin serta uji baku mutu air tersebut.
Pernyataan ini menjadi titik krusial yang wajib dijelaskan kepada publik.
Apabila benar pemberitahuan tersebut telah dilakukan, kapan penyampaiannya, dalam bentuk apa, dan kepada siapa? Sebaliknya, jika pemerintah setempat sebelumnya menyatakan belum mengetahui kepemilikan saluran itu, mengapa muncul perbedaan informasi?
Pertanyaan ini bukan sekadar menyangkut administrasi, tetapi juga menyentuh aspek pengawasan terhadap aktivitas yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Ketika ditanya mengenai air berbusa yang mengalir dari saluran tersebut, pihak Batamindo menjelaskan bahwa busa muncul akibat tekanan aliran.
“Ini memang limbah, tetapi bukan limbah berbahaya.” Air yang berbusa ini karena tekanan air yang mengalir.
Saat ditanyakan hasil uji baku mutu limbah maupun dokumen instalasi saluran, pihak tersebut menyatakan seluruh dokumen telah dimiliki.
“Semud dokumen Tentu sudah ada semua.”
Pernyataan itu semestinya menjadi dasar bagi instansi terkait untuk membuka seluruh dokumen tersebut kepada publik demi menghilangkan spekulasi yang berkembang.
Transparansi mengenai izin lingkungan, sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hasil uji baku mutu, izin pemanfaatan saluran, serta titik akhir pembuangan limbah menjadi informasi yang sangat penting mengingat saluran tersebut bermuara ke drainase umum.
Apabila seluruh perizinan memang telah lengkap, tidak ada alasan bagi pemerintah maupun perusahaan untuk menutup informasi tersebut kepada masyarakat.
Investigasi media juga menemukan fakta lain yang patut menjadi perhatian.
Keberadaan saluran pipa tersebut berada tepat di area proyek pembangunan drainase Jalan S. Parman dengan nilai anggaran kurang lebih Rp15 miliar.
Saat ditanya apakah saluran tersebut mengganggu pekerjaan, salah seorang pekerja menjawab singkat.
“Sangat mengganggu, Bang.”
Pantauan di lapangan memperlihatkan adanya bagian pekerjaan yang terkesan menghindari posisi saluran pipa tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai apakah keberadaan saluran itu telah masuk dalam dokumen perencanaan proyek sejak awal atau justru menjadi kendala yang muncul saat pekerjaan berlangsung.
Jika memang saluran tersebut telah ada sebelum proyek dimulai, apakah konsultan perencana, konsultan pengawas, pelaksana proyek, dan instansi teknis telah melakukan kajian yang memadai? Jika belum, bagaimana perubahan desain pekerjaan dilakukan, dan apakah berdampak terhadap penggunaan anggaran negara?
Fakta lain yang tidak kalah penting adalah terjadinya kebocoran pipa air di sekitar lokasi yang menurut hasil informasi yang diperoleh media telah terjadi hingga delapan kali selama pelaksanaan pekerjaan.
Gangguan tersebut berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat. Meski demikian, hubungan antara kebocoran itu dengan keberadaan saluran pipa masih memerlukan penjelasan teknis dari instansi yang berwenang.
Kasus ini kini tidak lagi sekadar tentang siapa pemilik “pipa hantu”.
Kasus ini telah berkembang menjadi persoalan transparansi pemerintah, keterbukaan perusahaan, pengawasan lingkungan, hingga akuntabilitas proyek bernilai miliaran rupiah yang dibiayai dari uang rakyat.
Publik berhak memperoleh jawaban yang jelas:
– Mengapa keberadaan saluran tersebut baru terungkap setelah menjadi sorotan media?-
– Benarkah pemerintah setempat telah diberi tahu sebagaimana pengakuan pihak Batamindo?
– Jika sudah mengetahui, mengapa sebelumnya masih menyatakan belum mengetahui pemilik saluran?
– Apakah pembuangan ke drainase umum telah memperoleh izin sesuai ketentuan?
– Apakah dokumen IPAL, izin lingkungan, dan hasil uji baku mutu dapat dibuka kepada publik?
– Apakah keberadaan saluran tersebut memengaruhi pelaksanaan proyek drainase senilai sekitar Rp15 miliar?
– Siapa yang bertanggung jawab apabila keberadaan saluran tersebut berdampak terhadap pekerjaan proyek maupun pelayanan air bersih kepada masyarakat?
Seluruh pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban resmi dari Batamindo, Pemerintah Kota Batam, Dinas Lingkungan Hidup, pihak pelaksana proyek, serta instansi teknis lainnya agar polemik ini tidak terus berkembang menjadi ruang spekulasi di tengah masyarakat.(Red)
Editor: Redaksi