Siak – Sebuah video pernyataan Bupati Siak, Afni, menjadi viral di media sosial usai diunggah melalui akun resminya.
Dalam video yang diambil saat Sarasehan Nasional MPR RI pada 20 Juli 2026 itu, Afni menyampaikan kritik terbuka kepada pemerintah pusat terkait kondisi fiskal yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Siak.
Di hadapan para peserta forum, Afni mengungkapkan bahwa daerahnya saat ini menghadapi dua tantangan besar dalam upaya membangun daerah, salah satunya berkaitan dengan tawaran pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
“Bagi kami, persoalannya bukan karena tidak ada uang, tetapi uang kami tertahan di pemerintah pusat. Di sisi lain Transfer ke Daerah (TKD) juga dikurangi sesuai ketentuan dalam UU APBN.
Jadi kalau kami meminjam, tantangannya adalah bagaimana nanti membayarnya,” ujar Afni.
Ia menjelaskan, saat dirinya mulai menjabat sebagai Bupati Siak, pemerintah daerah mewarisi utang lebih dari Rp320 miliar yang hingga kini masih terus dicicil.
Menurut Afni, selain harus menyelesaikan beban utang tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak juga masih memiliki piutang kepada pemerintah pusat yang nilainya mencapai sekitar Rp489 miliar.
Dana tersebut, katanya, merupakan kekurangan penyaluran dana sejak tahun 2023.
“Kami sempat ditawari mengajukan pinjaman dengan mengagunkan utang pemerintah pusat kepada kami. Ini agak membingungkan.
Menurut kami, kalau pusat berutang kepada kami, alangkah lebih baik pusat dulu yang membayar utangnya kepada kami, sehingga kami tidak perlu berutang lagi,” tegasnya.
Afni menambahkan, dirinya tidak menolak pembangunan, Namun menurutnya, keputusan berutang harus dihitung secara matang karena akan menimbulkan beban bunga yang cukup besar bagi daerah.
“Kalau kami meminjam Rp100 miliar dengan bunga 6 persen, berarti ada bunga sekitar Rp6 miliar. Nilai itu setara dengan pembangunan sekitar satu kilometer jalan di kampung kami,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti kondisi daerah penghasil seperti Siak yang dinilai ikut terdampak ketika Dana Bagi Hasil (DBH) tertahan, sementara Transfer ke Daerah (TKD) juga mengalami pengurangan.
“Kalau DBH ditahan dan TKD dikurangi, ini menjadi beban ganda bagi daerah. Kami daerah penghasil, sehingga ketika DBH tertahan, dampaknya sangat terasa terhadap kemampuan fiskal kami,” katanya.
Dalam keterangan yang menyertai unggahan video tersebut, Afni juga menegaskan bahwa tawaran pinjaman dari PT SMI masih sebatas opsi yang akan dipelajari secara hati-hati. Ia menjelaskan bahwa pinjaman PT SMI hanya dapat digunakan untuk pembiayaan proyek infrastruktur seperti jalan dan jembatan, serta tidak diperbolehkan untuk membayar utang pemerintah daerah kepada pihak ketiga.
Pernyataan Bupati Siak tersebut pun menjadi perhatian publik dan memicu beragam tanggapan di media sosial, terutama terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta tantangan fiskal yang dihadapi daerah dalam menjalankan pembangunan.