Diduga Tahan Gaji Dua Bulan dan Tunggak BPJS Ketenagakerjaan, PT XIN Konstruksi Maritim Berjanji Selesaikan Pekan Depan
Batam – Dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja mencuat di PT XIN Konstruksi Maritim. Perusahaan tersebut diduga belum membayarkan gaji puluhan karyawan selama dua bulan serta menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak Mei 2025.
Informasi yang dihimpun awak media pada Kamis (23/7/2026) menyebutkan, para pekerja yang bekerja di bawah PT XIN Konstruksi Maritim mengaku belum menerima gaji untuk periode Mei dan Juni 2026.
Salah seorang pekerja, Daniel, mengaku telah bekerja selama lebih dari tiga tahun di perusahaan tersebut. Namun hingga kini, haknya bersama rekan-rekan pekerja lainnya belum juga diterima.
“Saya sudah kerja lebih dari tiga tahun. Yang belum dibayarkan gaji bulan Mei dan Juni,” ujar Daniel.
Daniel juga mengaku selama ini dirinya berstatus sebagai pekerja harian, meski pekerjaan yang dilakukannya bersifat tetap dan dilakukan secara terus-menerus.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pekerja harian lepas hanya diperuntukkan bagi pekerjaan yang sifatnya tidak tetap atau berubah-ubah.
Apabila pekerja dipekerjakan secara terus-menerus pada pekerjaan yang bersifat tetap, hubungan kerja wajib disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya persoalan gaji, Daniel juga mengungkapkan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerja diduga tidak disetorkan perusahaan sejak Mei 2025.
“BPJS Ketenagakerjaan kami sudah tidak dibayarkan sejak Mei tahun lalu,” katanya.
Menurut Daniel, jumlah pekerja yang mengalami persoalan serupa mencapai lebih dari 40 orang.
Bahkan, para pekerja mengaku sempat diminta menandatangani kesepakatan agar hanya menerima pembayaran sebesar 30 persen dari hak mereka.
“Masih banyak, lebih dari 40 orang. Kami disuruh tanda tangan supaya dibayar 30 persen.
Kami bertiga tidak mau tanda tangan karena kami ingin hak kami dibayarkan penuh,” tegasnya.
Awak media sebelumnya juga memperoleh keterangan dari mantan admin PT XIN Konstruksi Maritim yang membenarkan adanya keterlambatan pembayaran gaji dan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan.
PT Pasifik Karyasindo Perkasa Kami Juga Dirugikan
Menanggapi persoalan tersebut, pihak PT Pasifik Karyasindo Perkasa akhirnya memberikan klarifikasi kepada awak media.
Perusahaan menyampaikan turut prihatin atas permasalahan yang dialami pekerja PT XIN Konstruksi Maritim.
Menurut pihak PT Pasifik, hubungan antara kedua perusahaan merupakan hubungan kontraktual sebagai subkontraktor, sehingga seluruh kewajiban terhadap pekerja merupakan tanggung jawab PT XIN Konstruksi Maritim.
PT Pasifik juga mengaku telah berulang kali mendesak PT XIN agar segera menyelesaikan pembayaran hak-hak pekerja maupun pekerjaan yang belum diselesaikan.
Namun, hingga kini perusahaan mengaku belum memperoleh respons.
Selain itu, PT Pasifik menyatakan pihaknya juga merasa dirugikan dalam persoalan tersebut dan meminta agar pemberitaan tidak menimbulkan kesan bahwa perusahaan mereka merupakan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tidak dibayarkannya hak para pekerja.
PT XIN Minta Waktu Hingga Minggu Depan
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, pihak PT XIN Konstruksi Maritim tidak membantah adanya persoalan tersebut.
Perwakilan PT XIN menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang berupaya mencari bantuan pendanaan untuk menyelesaikan kewajiban kepada para pekerja.
“Izin pak, saya lagi ketemu kawan supaya bisa bantu selesaikan masalah ini. Tolong kasih waktu sampai minggu depan karena dananya lumayan besar, makanya saya minta bantuan dari kawan saya,” ujar perwakilan PT XIN kepada awak media.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa perusahaan mengakui masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan kepada para pekerja.
Awak media selanjutnya akan meminta tanggapan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau, BPJS Ketenagakerjaan, serta DPRD Kota Batam terkait fungsi pengawasan terhadap perusahaan yang diduga menunggak pembayaran gaji dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS serta membayar dan menyetorkan iuran secara tepat waktu.
Sementara hak pekerja atas upah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini. Apabila hingga batas waktu yang disampaikan PT XIN kewajiban kepada para pekerja belum juga dipenuhi, pemberitaan lanjutan akan memuat tanggapan dari instansi pengawas ketenagakerjaan serta BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Red)
Editor: Redaksi
