Batam, 16 Juli 2026 – Ratusan warga Kampung Tua Batu Besar bersama tokoh masyarakat Melayu turun langsung ke lokasi untuk menolak rencana pemagaran yang diduga akan dilakukan oleh PT Bintang Jaya Andalas di kawasan yang diklaim sebagai Kampung Tua.
Penolakan tersebut diwarnai aksi penyampaian aspirasi warga yang menegaskan bahwa kawasan Kampung Tua merupakan tempat tinggal masyarakat yang telah dihuni secara turun-temurun jauh sebelum berdirinya Otorita Batam.
Tokoh Masyarakat Melayu, Udin Pelor, dalam orasinya menyampaikan bahwa keberadaan Kampung Tua merupakan harga mati yang harus dipertahankan.
“Kampung Tua itu harga mati. Tanah itu ada tuannya, dan tuannya adalah kami, bangsa Melayu. Kami ini bukan sekadar suku, kami adalah bangsa Melayu. Kalau kami terusik, berarti seluruh masyarakat Melayu juga merasa terusik,” tegas Udin Pelor di hadapan warga.
Ia juga memperingatkan agar pihak perusahaan tidak bertindak sepihak sebelum persoalan lahan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jangan ada oknum perusahaan yang menunjukkan kekuatan. Kami bukan preman, tapi kalau hak masyarakat terus diganggu, kami akan mengambil sikap yang tegas,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat, Muhammad Hasan Deni, menyayangkan adanya upaya pemagaran di kawasan yang menurutnya masih menjadi tempat tinggal warga.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Ini adalah tempat tinggal masyarakat. Selama berada di luar kawasan Kampung Tua, kami tidak mempersoalkannya. Tetapi kawasan yang ditempati masyarakat secara turun-temurun jangan diganggu,” katanya.
Hasan Deni menjelaskan bahwa masyarakat telah mendiami kawasan tersebut jauh sebelum Otorita Batam berdiri.
Bahkan, menurutnya, dalam sejumlah pertemuan sebelumnya telah disampaikan bahwa terdapat sebagian lahan yang sudah dilepaskan haknya kepada perusahaan, namun masih ada kawasan yang belum diselesaikan.
“Silakan dipagar lahan yang memang sudah selesai statusnya. Tetapi untuk kawasan yang belum selesai, jangan mencoba memagar. Masyarakat mau tinggal di mana? Kami merasa terbebani dengan banyaknya PL yang masuk ke kawasan Kampung Tua,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum pernah ada sosialisasi yang memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Memang pernah ada rapat di Kantor Kelurahan, tetapi sampai hari ini belum ada keputusan yang jelas. Justru hari ini kami melihat adanya upaya pemaksaan kehendak dari pihak perusahaan untuk memagar kawasan Kampung Tua agar lahan tersebut dapat dikuasai,” tambahnya.
Menurut Hasan Deni, masyarakat bersama para ketua RT dan RW telah menempuh jalur resmi dengan mengirimkan surat kepada sejumlah instansi, di antaranya BP Batam, Pemerintah Kota Batam, dan DPRD Kota Batam, agar persoalan tersebut segera mendapat perhatian dan penyelesaian sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bintang Jaya Andalas belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan warga maupun rencana pemagaran tersebut. Media masih membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak perusahaan apabila telah diterima.(Red)
Editor: Redaksi