Batam – Dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) nonprosedural di proyek Data Center BTM1, Kawasan Industri Terpadu Kabil, Batam, kembali menjadi sorotan.
Kasus ini sebelumnya telah diberitakan oleh Jaringanbintanginfo.com berdasarkan informasi masyarakat yang diterima redaksi.
Informasi awal yang diperoleh menyebutkan adanya dugaan TKA nonprosedural yang bekerja di proyek tersebut.
Sebelum melakukan investigasi lanjutan, redaksi telah menyampaikan informasi tersebut kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, serta Humas Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Imigrasi mengenai hasil tindak lanjut maupun apakah telah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi.
Pada Rabu (15/7/2026), awak media kembali melakukan investigasi lapangan. Berdasarkan keterangan salah seorang petugas keamanan (security) di lokasi, pihak Imigrasi disebut telah datang ke proyek tersebut pada Selasa (14/7/2026).
Saat ditanya apakah kedatangan tersebut merupakan sidak atau sekadar kunjungan, petugas keamanan hanya menjawab singkat, “Tanya langsung ke Imigrasi, Bang.”
Awak media kemudian memperoleh keterangan dari seorang pekerja internal yang identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan.
Menurut sumber tersebut, sekitar lima orang yang diduga merupakan petugas Imigrasi datang ke lokasi. Tiga orang disebut masuk ke area proyek, sementara dua lainnya berada di luar pagar dan mengambil gambar.
Sumber itu mengaku sempat terjadi adu argumentasi antara petugas yang mengambil gambar dengan pihak keamanan perusahaan.
Security disebut menegur karena terdapat papan bertuliskan larangan mengambil gambar di area tersebut.
“Petugas menjelaskan bahwa pengambilan gambar dilakukan untuk laporan kepada atasan. Setelah itu sempat terjadi adu mulut.
Ada security yang diduga mengatakan, ‘Lapor saja ke siapa pun kami tidak takut. Kamu paham tidak di sini sudah ada tulisan dilarang ambil gambar,'” begitulah kata kata yang saya dengar ujar sumber tersebut.
Keterangan tersebut masih berupa informasi dari narasumber yang berada di lokasi dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.
Untuk memastikan informasi tersebut, Jaringanbintanginfo.com kembali menghubungi pihak Imigrasi Batam guna meminta konfirmasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Peristiwa ini juga memunculkan pertanyaan mengenai penerapan larangan pengambilan gambar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, pengambilan gambar diduga dilakukan dari luar pagar perusahaan atau dari area yang dapat diakses publik, sementara papan larangan berada pada pagar perusahaan.
Apakah larangan tersebut juga berlaku bagi seseorang yang mengambil gambar dari luar area perusahaan?
Pertanyaan ini menjadi salah satu hal yang diharapkan mendapat penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun Kantor Imigrasi Batam agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Jaringanbintanginfo.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Red)
Editor: Redaksi