Batam – Dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) nonprosedural di Kota Batam kembali menjadi sorotan,Rabu 15 Juli 2026.
Setelah sebelumnya diberitakan oleh Jaringanbintanginfo.com, kini Ketua DPC LSM KPK RI Kota Batam, Dedek Wahyudi, mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

Informasi awal mengenai dugaan TKA nonprosedural pertama kali diterima awak media Jaringanbintanginfo.com dari masyarakat pada 5 Juli 2026.
Informasi tersebut menyebut adanya dugaan tenaga kerja asing yang bekerja di salah satu perusahaan Data Center BTM1 di Kawasan Industri Terpadu Kabil.
Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media melakukan penelusuran dan investigasi lapangan pada 6 Juli 2026.
Hasil investigasi kemudian disampaikan kepada anggota DPRD Kota Batam melalui pesan WhatsApp serta kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, lengkap dengan video pendukung sebagai bahan informasi awal.
Dalam pengembangan investigasi, awak media juga memperoleh informasi bahwa sejumlah TKA diduga tinggal di salah satu rumah susun di kawasan Kabil.
Saat melakukan penelusuran, salah seorang warga membenarkan adanya warga negara asing yang tinggal di lokasi tersebut.
“Memang ada yang tinggal di sini, tapi kalau soal izin mereka kami tidak tahu. Orang-orangnya memang bekerja tidak jauh dari sini.
Kalau jumlahnya mungkin sekitar seratus orang, tapi kami tidak bisa memastikan semuanya TKA karena tidak melihat dokumen mereka.
Soal berasal dari negara mana, saya juga tidak bisa memastikan,” ujar warga kepada awak media.
Seluruh informasi tersebut kembali disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, serta kepada Kharisma Rukmana melalui pesan WhatsApp disertai dokumentasi video.
Namun hingga berita ini diterbitkan, berdasarkan pantauan awak media belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum atau operasi pengawasan yang diumumkan secara resmi terkait informasi tersebut.
Setelah pemberitaan awal dipublikasikan, redaksi justru kembali menerima sejumlah laporan dari masyarakat di berbagai titik di Kota Batam.
Beberapa warga mengirimkan video dan titik koordinat lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas orang asing yang disebut tidak dapat berbahasa Indonesia.
Banyaknya laporan yang masuk membuat dugaan keberadaan TKA nonprosedural dinilai perlu mendapat perhatian serius dari seluruh instansi pengawas.
Ketua DPC LSM KPK RI Kota Batam, Dedek Wahyudi, meminta Polda Kepulauan Riau, Imigrasi Batam, dan DPRD Kota Batam segera melakukan inspeksi langsung terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa memenuhi ketentuan hukum.
“Kami meminta Polda Kepri, Imigrasi Batam, dan DPRD Kota Batam turun langsung ke lapangan.
Jika benar ditemukan TKA nonprosedural, maka perusahaan yang mempekerjakan harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, dan TKA yang terbukti melanggar agar diproses hingga dilakukan deportasi,” tegas Dedek Wahyudi.
Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing harus dilakukan secara konsisten agar tidak merugikan tenaga kerja lokal sekaligus menjaga wibawa penegakan hukum.
Secara hukum, tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi keimigrasian dan ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan pelanggaran dapat berupa penggunaan visa kunjungan atau visa bisnis untuk bekerja, tidak memiliki izin yang dipersyaratkan, atau bekerja tidak sesuai dengan jabatan maupun pemberi kerja yang telah disetujui.
Dalam aspek keimigrasian, penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja dapat dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi pidana bagi orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tersebut.
Sementara itu, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa memenuhi ketentuan juga dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian.
Dedek berharap aparat tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi meningkatkan operasi pengawasan secara berkala, khususnya di kawasan industri, proyek pembangunan, serta lokasi-lokasi yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Kalau memang ditemukan pelanggaran, proses sesuai aturan yang berlaku.
Pengawasan yang efektif juga penting untuk memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus melindungi kesempatan kerja masyarakat Indonesia,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut atas informasi dan dokumentasi yang telah disampaikan awak media.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Red)
Editor: Redaksi