Anambas – Hingga kini, Direktur RSUD Palmatak masih belum memberikan keterangan kepada awak media terkait dugaan kesalahan pemberian obat yang dilaporkan oleh seorang pasien berinisial Adran.
Sebelumnya, awak media telah beberapa kali berupaya menghubungi Direktur RSUD Palmatak melalui pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Dalam upaya menyajikan pemberitaan yang berimbang, awak media kembali mengonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Fery Oktavia, pada Senin (13/7/2026), terkait tindak lanjut yang dilakukan terhadap persoalan tersebut.
Menjawab pertanyaan awak media mengenai apakah Direktur RSUD Palmatak telah dipanggil, Fery menjawab:
“Sudah …klu untuk pembiaran tidak ada, Direktur memberi perhatian..kpd sdr Adran..spt datang ke rumah beliau
U lebih lanjutnya Direktur menunggu kepulangan sdr Adran dr Batam
Saat ditanya kembali apakah pernyataan tersebut berarti kejadian yang dilaporkan telah dibenarkan, Fery menegaskan bahwa hal itu belum dapat disimpulkan.
“Kejadian bukan dibenarkan… ada tahapan yang harus dilakukan untuk memastikan hal tersebut,” tegasnya.
Pernyataan Kepala Dinas Kesehatan tersebut menunjukkan bahwa hingga saat ini belum ada kesimpulan resmi mengenai penyebab kondisi yang dialami Adran.
Dinas Kesehatan masih menunggu proses dan tahapan yang diperlukan untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Di sisi lain, keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan Adran yang sebelumnya disampaikan kepada awak media. Adran mengaku bahwa sebelum dirujuk berobat ke Batam, pihak RSUD Palmatak sempat menyampaikan akan membantu seluruh biaya pengobatan hingga sembuh.
Namun, menurut pengakuannya, bantuan yang diterima hanya sebesar Rp1.500.000.
“Jangankan untuk biaya berobat, ongkos saja tidak cukup,” ujar Adran kepada awak media dalam wawancara sebelumnya.
Sementara itu, perkembangan penanganan perkara juga disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polsek Palmatak tertanggal 10 Juli 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari Rudy pada 5 Juli 2026 dan dr.Florence pada 6 Juli 2026 sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Selain itu, melalui SP2HP berikutnya yang juga tertanggal 10 Juli 2026, Polsek Palmatak memberitahukan bahwa laporan pengaduan Adran telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu tanggapan resmi dari Direktur RSUD Palmatak terkait sejumlah keterangan yang berkembang, termasuk mengenai penanganan pasien, dugaan kesalahan pemberian obat, serta bantuan biaya pengobatan yang disampaikan oleh pihak keluarga.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan para pihak yang telah dikonfirmasi dan dokumen yang diterima redaksi. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada RSUD Palmatak maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)
Editor: Redaksi