Pendapatan Daerah Lampaui Target, Kinerja Keuangan Pemkab Agam Tahun 2025 Tunjukkan Tren Positif
AGAM – Kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Agam sepanjang Tahun Anggaran 2025 menunjukkan capaian yang positif. Pendapatan daerah berhasil melampaui target yang telah ditetapkan, sementara pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga dengan baik yang ditandai meningkatnya Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan ekuitas daerah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Agam, Muhammad Iqbal, SE., M.Com., saat menyampaikan gambaran umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Agam yang digelar di Aula Utama DPRD Agam, Jumat (5/6/2026).
Dalam nota pengantar Ranperda tersebut, Muhammad Iqbal menjelaskan enam komponen utama laporan keuangan daerah yang telah diaudit dan menjadi dasar pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Agam atas pelaksanaan APBD Tahun 2025.
Pada laporan realisasi anggaran, target pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp1,539 triliun berhasil direalisasikan sebesar 102,14 persen. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, belanja daerah yang direncanakan sebesar Rp1,577 triliun mampu direalisasikan sebesar 94,77 persen. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan melalui belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer kepada pemerintah nagari.
Dari sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp39,57 miliar terealisasi 100 persen. Sedangkan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal kepada Bank Nagari Cabang Lubuk Basung sebesar Rp1 miliar juga terealisasi sepenuhnya sesuai rencana.
Muhammad Iqbal menjelaskan, kondisi keuangan daerah juga menunjukkan perkembangan yang baik dengan meningkatnya Saldo Anggaran Lebih (SAL). Dari saldo awal sebesar Rp39,57 miliar, pada akhir Tahun Anggaran 2025 meningkat menjadi Rp115,48 miliar atau bertambah sebesar Rp75,90 miliar.
“Peningkatan SAL ini menunjukkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik dan memberikan ruang fiskal yang lebih kuat untuk mendukung program pembangunan ke depan,” ujarnya.
Pada laporan neraca, posisi aset Pemerintah Kabupaten Agam per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp2,203 triliun atau meningkat 0,80 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, kewajiban daerah tercatat sebesar Rp83,19 miliar yang seluruhnya merupakan kewajiban jangka pendek.
Wakil Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Agam akan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan efektif guna mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.