
Media jaringanbintanginfo.com
Batam – Lemahnya pengawasan Pemerintah Kota Batam kembali disorot. Seorang oknum pengusaha penampungan besi scrap yang diduga ilegal di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, disinyalir menggunakan LPG subsidi untuk menunjang kegiatan usahanya. Gudang penampungan tersebut berada di samping PT Nippon Steel, Tanjung Uncang, Kota Batam, Selasa (23/12/2025).
Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi penampungan limbah besi scrap tersebut diduga tidak mengantongi izin usaha. Hal ini diperkuat dengan tidak ditemukannya plang nama usaha serta bangunan yang berdiri di atas ROW jalan. Ironisnya, hingga saat ini tidak terlihat adanya tindakan dari instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Batam, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), maupun Satpol PP.
Usaha yang diduga milik Sulben Sirait alias Anista Baban ini juga disebut-sebut bukan kali pertama bermasalah dengan hukum. Pada tahun 2024 lalu, yang bersangkutan pernah tersandung kasus dugaan penadahan tembaga hasil curian. Namun demikian, aktivitas usaha tersebut kembali berjalan seolah tanpa efek jera, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Baca Juga Turnamen Domino CUP 1 LSM TKP Pendaftaran Masih Dibuka Berhadiah Motor
Tak hanya persoalan izin pendirian bangunan dan izin usaha, pengelolaan limbah yang dilakukan juga diduga tidak mengantongi izin pengelolaan Limbah B3 sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, penggunaan LPG subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu diduga digunakan untuk kegiatan pemotongan besi scrap, yang jelas merupakan aktivitas usaha komersial.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan pemerintah daerah terhadap penyalahgunaan LPG subsidi serta aktivitas usaha yang berpotensi melanggar hukum.
Awak media telah berupaya mengonfirmasi Sulben Sirait selaku pemilik usaha melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan konfirmasi tersebut, awak media mempertanyakan:
Apakah benar usaha tersebut menggunakan LPG subsidi untuk kegiatan pemotongan besi?
Apakah usaha penampungan besi scrap dan tembaga tersebut telah mengantongi izin resmi pengelolaan limbah?
Apakah besi scrap dan tembaga yang diperoleh memiliki dokumen resmi dalam setiap transaksi?
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dr. Herman Rozie, S.STP., M.Si., juga telah dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pada Selasa (23/12/2025). Pesan konfirmasi tersebut diketahui telah dibaca, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban atau klarifikasi yang diberikan.
Hal serupa juga terjadi saat awak media mengonfirmasi pihak Disperindag Kota Batam terkait dugaan penggunaan LPG subsidi untuk usaha pemotongan besi scrap. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan dari pihak terkait.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Batam tidak tutup mata dan segera mengambil langkah tegas guna menindak dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan LPG subsidi, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas usaha ilegal tersebut.
Awak media akan perbarui Rilisan ini setelah Adanya Klarifikasi dari Pihak Terkait.Tim
Editor: Redaksi
Reporter: Hrs

