
Batam – Aksi licik seorang pria berinisial S (41) yang berpura-pura membantu korban untuk mencari temannya di kawasan Kampung Madani, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, akhirnya berujung di tangan polisi. Pelaku berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Barelang setelah membawa kabur sepeda motor milik korban dan menggadaikannya demi uang tunai Rp450 ribu.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polresta Barelang di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (13/05/2026), dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian beserta jajaran.
BACA JUGA Praktisi Hukum Edwar Kamaleng Desak Penahanan Dju Seng: “Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”
Kasus bermula saat korban berinisial DAS mendatangi kawasan Kampung Madani pada Minggu (19/04/2026) sekitar pukul 00.10 WIB untuk menjemput seorang temannya. Saat berada di lokasi, pelaku mendekati korban dan berpura-pura mengenali orang yang sedang dicari korban.
Dengan penuh tipu daya, pelaku meminta korban memperlihatkan foto temannya melalui telepon genggam. Setelah melihat foto tersebut, pelaku mengaku mengetahui lokasi keberadaan teman korban dan menawarkan diri mengendarai sepeda motor korban untuk menunjukkan lokasi.
Tanpa menaruh curiga, korban mengikuti arahan pelaku berkeliling kawasan Kampung Madani hingga tiba di dekat rusun wilayah Muka Kuning. Di lokasi itu, pelaku menghentikan sepeda motor dan menunjuk ke arah bawah rusun sambil mengatakan bahwa teman korban berada di sana.
Namun saat korban berjalan beberapa meter menuju lokasi yang ditunjukkan, pelaku langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban yang saat itu masih dalam keadaan hidup.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp17 juta dan langsung melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian mengungkapkan, dari hasil penyelidikan diketahui sepeda motor hasil kejahatan tersebut langsung digadaikan pelaku kepada seseorang di wilayah Sagulung dengan nilai hanya Rp450 ribu.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan modus berpura-pura membantu. Setelah berhasil membawa motor korban, kendaraan tersebut langsung digadaikan,” ungkap Kompol Debby.
Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Opsnal Polsek Sei Beduk kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Selasa (12/05/2026) sekitar pukul 19.16 WIB.
Saat diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga memperlihatkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna merah hitam dengan nomor polisi BP 3541 FU yang berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan rasa percaya korban, terutama oleh orang yang baru dikenal di lokasi sepi maupun pada malam hari. Polisi juga meminta masyarakat segera menghubungi layanan Call Center 110 apabila menemukan atau mengalami tindak kriminalitas.(Risma)
Editor:Redaksi


