
Batam,Media Jaringanbintanginfo.com – Dugaan pelanggaran hak normatif pekerja mencuat di PT Indo Matra Power (IMP) yang beroperasi di kawasan Kabil, Kota Batam. Sebanyak 12 karyawan perusahaan tersebut dilaporkan tidak menerima gaji bulan Maret 2026 serta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 H, meskipun status mereka hanya dikenakan skorsing oleh pihak manajemen,Selasa 31 Maret 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ke-12 karyawan tersebut diskorsing terkait dugaan kasus pencurian di lingkungan perusahaan. Namun hingga kini, belum ada putusan hukum tetap yang menyatakan kesalahan para pekerja tersebut.
BACA JUGA Mobil Dinas Penyidik Lingkungan Hidup Datangi PT Logam Internasional Jaya, Tim Enggan Beri Keterangan ke Media
Pimpinan PT IMP Kabil, Armunanto, membenarkan bahwa THR belum dibayarkan. Ia menyebutkan bahwa pembayaran masih ditahan sementara waktu hingga proses hukum selesai.
“Bukan tidak dibayarkan, tetapi di-hold sementara waktu sama manajemen sampai kasus terungkap oleh pihak kepolisian,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Namun demikian, bukan hanya THR, gaji bulan Maret 2026 para karyawan tersebut juga belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait dasar kebijakan tersebut serta pemahaman terhadap aturan ketenagakerjaan, pimpinan perusahaan tidak memberikan tanggapan lanjutan.
Bertentangan dengan Regulasi Ketenagakerjaan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, skorsing tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar upah pekerja.
Dalam Pasal 155 ayat (3) ditegaskan bahwa selama belum ada putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha dan pekerja tetap wajib melaksanakan kewajibannya, termasuk pembayaran upah.
Selain itu, kewajiban pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, yang mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan kepada pekerja yang telah memenuhi syarat masa kerja.
Dengan demikian, penahanan gaji dan THR terhadap pekerja yang masih berstatus skorsing dan belum terbukti bersalah berpotensi sebagai pelanggaran hukum.
12 Karyawan Terdampak
Sebanyak 12 pekerja yang terdampak terdiri dari:
7 karyawan tetap
5 karyawan kontrak/harian
Seluruhnya saat ini berada dalam kondisi tidak menerima penghasilan, yang berpotensi berdampak pada keberlangsungan hidup mereka dan keluarga.
Desakan ke Disnaker
Atas kondisi tersebut, publik mendesak:
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau
Dinas Tenaga Kerja Kota Batam
untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan.
Penegakan hukum ketenagakerjaan dinilai penting guna mencegah praktik serupa terulang dan melindungi hak-hak pekerja di Kota Batam.
Potensi Sanksi
Apabila terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain:
Sanksi administratif
Denda keterlambatan pembayaran THR
Kewajiban membayar seluruh hak pekerja beserta kompensasi
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya mengonfirmasi pihak terkait serta menunggu respons resmi dari instansi berwenang.(Tim/Rls)
Editor:Redaksi
Reporter:Tim
Sumber:RBN


