
Batam – Praktik perjudian yang diduga berkedok gelanggang permainan (gelper) di Kota Batam kian meresahkan. Salah satu lokasi di kawasan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, yang dikenal dengan nama “Wukong”, diduga beroperasi bebas tanpa tersentuh penegakan hukum, Selasa (17/03/2026).
Dari hasil investigasi awak media di lapangan, lokasi tersebut tampak aktif dan ramai pengunjung. Sekilas terlihat seperti arena permainan biasa, namun di balik itu terdapat dugaan kuat praktik perjudian terselubung dengan modus permainan berhadiah.
Pengunjung diwajibkan membeli koin dengan nominal tertentu, mulai dari Rp50.000 hingga Rp100.000. Koin tersebut digunakan untuk bermain mesin. Jika menang, pemain memperoleh hadiah berupa barang seperti rokok, yang kemudian diduga dapat ditukarkan kembali menjadi uang di luar lokasi.
Salah seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya membenarkan praktik tersebut.“Kalau menang bisa ditukar rokok, nanti di luar ditukar jadi uang. Kalau kalah ya isi lagi. Hari ini saya kalah Rp750.000,” ungkapnya.
Pola ini menunjukkan adanya indikasi kuat praktik judi terselubung, karena memenuhi unsur taruhan, permainan untung-untungan, serta adanya keuntungan yang dapat diuangkan.
Tidak hanya itu, lemahnya pengawasan juga menjadi sorotan. Hingga kini, aktivitas tersebut diduga berjalan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pengawasan dari pemerintah daerah.
Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja di lokasi enggan memberikan keterangan terkait pemilik usaha.“Kami hanya kerja saja,” ujarnya singkat.
Langgar Hukum, Ini Regulasi yang Dapat Menjerat
Aktivitas tersebut berpotensi kuat melanggar berbagai ketentuan hukum di Indonesia:
1. Pasal 303 KUHP Mengatur tindak pidana perjudian:Setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk perjudian dapat dipidana.Ancaman hukuman: penjara hingga 10 tahun atau denda.
2. Pasal 303 bis KUHPMenjerat pihak yang ikut serta dalam perjudian.Ancaman: penjara hingga 4 tahun.
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban PerjudianMenegaskan seluruh bentuk perjudian adalah ilegal dan wajib diberantas.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981Menyatakan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk yang disamarkan sebagai permainan, tetap merupakan pelanggaran hukum.
Indikasi Unsur Pidana Terpenuhi
Berdasarkan fakta di lapangan, aktivitas gelper tersebut diduga memenuhi unsur perjudian:
Adanya taruhan (pembelian koin dengan uang)Permainan untung-untungan
Adanya keuntungan yang dapat diuangkan kembali
Jika unsur ini terpenuhi, maka praktik tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai permainan biasa, melainkan perjudian ilegal.
Pertanyaan Publik: Di Mana Pengawasan?Maraknya aktivitas ini memunculkan pertanyaan serius:
Mengapa praktik ini bisa beroperasi secara terbuka?
Di mana peran aparat penegak hukum?
Apakah ada pembiaran?
Jika tidak segera ditindak, kondisi ini berpotensi merusak tatanan sosial serta menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian dan Pemerintah Kota Batam.Media ini tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(red)
Editor:Redaksi
Reporter: HRS


