
Batam – Dugaan aktivitas pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di perusahaan PT Logam Internasional Jaya kembali memicu sorotan publik. Minggu 15 maret 2026.
Selain dugaan pembakaran limbah, awak media juga menemukan indikasi pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat beraktivitas di area operasional perusahaan.
Temuan tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada Komisi III DPRD Kota Batam, namun hingga saat ini belum terlihat langkah konkret dari lembaga legislatif tersebut untuk menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan persoalan lingkungan dan keselamatan kerja.
Saat dikonfirmasi terkait perkembangan laporan tersebut, salah satu oknum anggota Komisi III DPRD Kota Batam menyebutkan bahwa pihaknya belum dapat kembali turun ke lapangan.
“Teman-teman belum bisa turun lagi, sedang sibuk,” ujarnya singkat.
Ia juga menyebut telah menanyakan persoalan tersebut kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun menurutnya, pihak DLH masih akan menanyakan kepada staf yang sebelumnya turun melakukan pengecekan.
“Kadis DLH bilang nanti akan saya tanya staf yang turun,” ungkapnya.
Dugaan Dokumen Operasional Belum Lengkap
Berdasarkan informasi pengembangan yang dihimpun awak media di lapangan, perusahaan tersebut diduga belum memiliki sejumlah dokumen penting yang wajib dimiliki perusahaan yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3.
Beberapa dokumen yang secara regulasi wajib dimiliki antara lain:
Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL)
Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3
Izin Pengelolaan Limbah B3
Tempat Penyimpanan Sementara (TPS)
Limbah B3 yang sesuai standar
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Manifest atau sistem pelaporan limbah B3
Dokumen pengelolaan emisi dan pembuangan limbah
Apabila perusahaan melakukan aktivitas pengolahan limbah B3 tanpa dokumen tersebut, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi lingkungan yang berlaku di Indonesia.
Potensi Pelanggaran Regulasi Lingkungan
Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas tersebut dapat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal 98, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan:
Pidana penjara 3 hingga 10 tahun
Denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar
Sementara dalam Pasal 99,
kelalaian yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dikenakan:
Pidana penjara 1 hingga 3 tahun
Denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar
Selain itu, aturan mengenai pengelolaan limbah B3 juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam regulasi tersebut, perusahaan yang tidak memiliki persetujuan lingkungan dan izin pengelolaan limbah B3 dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari:
Teguran tertulis,Penghentian sementara kegiatan,Pembekuan izin, Hingga pencabutan izin usaha.
BACA JUGA Mobil Dinas Penyidik Lingkungan Hidup Datangi PT Logam Internasional Jaya, Tim Enggan Beri Keterangan ke Media
Dugaan Pelanggaran Keselamatan Kerja
Selain persoalan lingkungan, temuan pekerja yang tidak menggunakan APD juga berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa perusahaan wajib menjamin keselamatan tenaga kerja dengan menyediakan perlindungan kerja yang memadai, termasuk penggunaan APD dalam aktivitas yang berisiko.
Hasil Pengawasan Belum Diumumkan
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi kepada tim penyidik yang sebelumnya turun ke lokasi perusahaan, mereka menyebut bahwa kegiatan yang dilakukan saat itu hanya sebatas pengawasan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada laporan resmi atau hasil pengawasan yang disampaikan kepada publik terkait temuan di lapangan tersebut.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan pengawasan terhadap dugaan aktivitas pengelolaan limbah B3 yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan dan keselamatan pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Logam Internasional Jaya belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan awak media.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam serta Komisi III DPRD Kota Batam guna memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait persoalan tersebut.(Red)
Penulis: HRS
Editor: Redaksi
Reporter: Haris


