
Batam – Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah, PT Logam Internasional Jaya, kembali menjadi sorotan publik pada Rabu (11/3/2026).
Sorotan tersebut muncul setelah tim penyidik dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam melakukan kunjungan ke lokasi perusahaan yang berada di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji.
Namun kunjungan tersebut dinilai misterius karena berlangsung tertutup. Saat awak media hendak melakukan peliputan untuk mengetahui tujuan kedatangan tim penyidik lingkungan hidup, pihak perusahaan justru melarang aktivitas peliputan di area perusahaan.

Awak media kemudian tetap menunggu di sekitar lokasi hingga tim penyidik keluar dari area perusahaan dengan harapan dapat memperoleh penjelasan terkait kunjungan tersebut.
Namun alih-alih memberikan informasi kepada wartawan, tim penyidik lingkungan hidup justru segera meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan.

Selain itu, berdasarkan pantauan di lapangan, perusahaan tersebut juga tidak terlihat memasang papan plang nama perusahaan di area depan lokasi usaha.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, perusahaan tersebut juga diduga belum sepenuhnya melengkapi dokumen perizinan operasional meskipun aktivitas usaha telah berjalan.
Jika dugaan tersebut benar, maka hal ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi yang mengatur kegiatan usaha dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap usaha yang berdampak terhadap lingkungan memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL serta izin lingkungan sebelum beroperasi.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa kegiatan pengelolaan limbah, terutama limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), wajib memiliki izin dan memenuhi standar pengelolaan yang ketat.
Apabila perusahaan terbukti menjalankan kegiatan tanpa izin lingkungan atau tidak memenuhi kewajiban pengelolaan limbah, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin hingga pencabutan izin usaha.Bahkan dalam ketentuan pidana Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada salah satu tim penyidik lingkungan hidup yang hadir di lokasi, ia menyebutkan bahwa kehadiran mereka bertujuan melakukan pengawasan serta pengecekan kelengkapan dokumen perusahaan.
Namun hingga saat ini, hasil dari pengawasan dan pemeriksaan tersebut belum disampaikan secara rinci kepada publik.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Batam,H. Arlon Veristo, menyatakan pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan kondisi sebenarnya.
Menurutnya, transparansi sangat penting agar publik mengetahui secara jelas aktivitas perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah tersebut.“Komisi III DPRD Kota Batam akan turun langsung melakukan sidak ke lokasi PT Logam Internasional Jaya.
Jika memang ada dugaan pelanggaran lingkungan maupun perizinan, tentu harus dibuka secara transparan kepada publik,” tegas Arlon.Ia juga menekankan bahwa pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, harus memberikan penjelasan terbuka mengenai hasil kunjungan penyidik tersebut.
“Jangan sampai muncul kesan ada yang ditutup-tutupi. Jika memang ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan. Jika tidak ada masalah, sampaikan juga secara terbuka kepada masyarakat,” tambahnya.
Awak media menyatakan akan terus mendalami informasi terkait aktivitas perusahaan tersebut serta melakukan penelusuran terhadap kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Logam Internasional Jaya belum memberikan klarifikasi resmi.Awak media juga tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)
Editor: Redaksi
Reporter: Haris


