
Batam – Aktivitas operasional di PT Logam Internasional Jaya yang berlokasi di kawasan Tanjung Uncang kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga tidak sepenuhnya mematuhi regulasi terkait pengelolaan limbah serta standar keselamatan kerja bagi pekerja, Rabu (11/3/2026).
Pantauan awak media di lapangan, dua kendaraan yang diduga merupakan mobil dinas penyidik lingkungan hidup terlihat memasuki area perusahaan dengan nomor polisi BP 8015 VC dan BP 8065 C.Kedatangan kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengawasan atau pemeriksaan lingkungan.
Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai tujuan maupun hasil kunjungan tersebut.Saat awak media mencoba melakukan peliputan untuk memperoleh informasi terkait kegiatan tersebut, pihak PT Logam Internasional Jaya tidak mengizinkan aktivitas peliputan di area perusahaan.
BACA JUGA Diduga Terkait Limbah B3, Mobil Penyidik Lingkungan Hidup Datangi PT Logam Internasional Jaya, Enggan Beri Penjelasan ke Media
BACA JUGA Kunjungan Penyidik DLH ke PT Logam Internasional Jaya Tertutup, Awak Media Tak Dapat Keterangan
Tidak lama setelah kendaraan tersebut berada di dalam area perusahaan, rombongan penyidik kemudian keluar dari lokasi. Ketika awak media mencoba meminta konfirmasi di luar area perusahaan terkait dasar dan tujuan kunjungan tersebut, tim yang menggunakan kendaraan tersebut justru langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan apa pun.
Sebelumnya, perusahaan ini juga pernah menjadi sorotan setelah diduga terjadi kebakaran limbah B3 berupa tabung freon dan baterai di area perusahaan. Namun hingga kini pihak perusahaan belum memberikan penjelasan resmi terkait insiden tersebut.
Selain persoalan limbah, media juga memperoleh informasi dari sejumlah sumber di sekitar lokasi yang menyebutkan bahwa sebagian pekerja di dalam perusahaan diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap saat bekerja, yang berpotensi membahayakan keselamatan tenaga kerja.
Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 59 yang mewajibkan setiap pihak yang menghasilkan limbah B3 untuk melakukan pengelolaan sesuai standar dan izin yang berlaku.
Sementara itu, kewajiban perusahaan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan perusahaan menyediakan dan memastikan penggunaan alat pelindung diri bagi tenaga kerja di lingkungan kerja yang berisiko.
Transparansi informasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik terkait kegiatan yang berdampak pada kepentingan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam maupun manajemen PT Logam Internasional Jaya terkait tujuan serta hasil kunjungan tim penyidik lingkungan hidup tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga prinsip keberimbangan informasi kepada publik.(red)
Editor: Redaksi
Reporter: HRS


