
Batam – Aktivitas di PT Logam Internasional Jaya yang berlokasi di kawasan Tanjung Uncang kembali menjadi sorotan. Perusahaan tersebut didatangi tim penyidik dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam pada Rabu (11/3/2026).
Pantauan awak media di lapangan, tim penyidik datang menggunakan mobil dinas dengan nomor polisi BP 8015 VC. Namun kunjungan tersebut berlangsung singkat dan tertutup.
Saat awak media mencoba melakukan peliputan untuk mengetahui tujuan kedatangan tim penyidik lingkungan hidup tersebut, pihak perusahaan melarang aktivitas peliputan di area perusahaan.Awak media kemudian tetap menunggu di sekitar lokasi untuk melakukan konfirmasi langsung kepada tim penyidik.

Namun ketika rombongan penyidik keluar dari area perusahaan, mereka tidak memberikan keterangan sedikit pun kepada wartawan dan langsung meninggalkan lokasi.
Sikap tertutup tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan awak media dan masyarakat, mengingat sebelumnya JaringanBintangInfo.com bersama tim pernah memberitakan dugaan kebakaran limbah B3 yang terjadi di perusahaan tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya yang berjudul “PT Logam Internasional Bungkam dan DLH Pun Bisu”, perusahaan tersebut juga tidak memberikan keterangan kepada media terkait dugaan insiden limbah berbahaya.
BACA JUGA PT Logam Internasional Jaya Kembali Bungkam, Media Jaringanbintanginfo.com Layangkan Klarifikasi Kedua
Selain itu, berdasarkan pantauan di lapangan, di area perusahaan juga tidak terlihat adanya papan plang atau papan informasi yang mencantumkan identitas nama perusahaan sebagaimana lazimnya sebuah badan usaha yang beroperasi secara terbuka.
Publik menilai seharusnya ada transparansi mengenai dasar kunjungan penyidik, tujuan pemeriksaan, serta hasil dari kegiatan tersebut. Hal ini penting agar masyarakat mengetahui apakah terdapat dugaan pelanggaran lingkungan hidup atau tidak.
Pengelolaan limbah, khususnya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Dalam ketentuan tersebut, setiap pihak yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan sesuai standar dan memiliki izin yang sah.
Selain itu, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait kegiatan badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam maupun dari manajemen PT Logam Internasional Jaya terkait tujuan serta hasil kunjungan tim penyidik lingkungan hidup tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.Buatkan judul beritanya yang tajam(Red)
Editor: Redaksi
Reporter:Haris


