
Batam – Aktivitas reklamasi yang terus berjalan di kawasan hulu Sungai Bengkong, Kota Batam, menjadi perhatian serius masyarakat. Pasalnya, pekerjaan penimbunan tersebut terpantau berlangsung tanpa adanya papan informasi proyek di lokasi kegiatan, Minggu (8/3/2026).
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas penimbunan terus berlangsung di kawasan pesisir Bengkong. Tidak terlihat adanya papan informasi yang biasanya memuat identitas proyek, seperti nama perusahaan pelaksana, nomor izin, maupun dokumen lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.
Yus, salah seorang nelayan Bengkong, mengaku aktivitas reklamasi tersebut berdampak langsung terhadap penghasilan mereka.
BACA JUGA Abaikan Surat Edaran Forkopimda, Gelanggang Permainan City Game Zoon di Bengkong Tetap Beroperasi Saat Malam Nuzulul Qur’an
“Kami nelayan sangat terganggu akibat kegiatan penimbunan itu. Sekarang semakin sulit menangkap ikan di laut, walaupun sudah mencoba berbagai cara. Kemana lagi kami harus mengeluh,” ujar Yus kepada awak media.
Warga menduga aktivitas reklamasi tersebut dilakukan oleh PT Batam Mas Puri Permai. Namun hingga saat ini belum terlihat adanya informasi resmi yang menjelaskan legalitas kegiatan maupun dokumen lingkungan yang dimiliki oleh pihak perusahaan di lokasi proyek.
Selain berdampak pada mata pencaharian nelayan, aktivitas reklamasi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan pesisir. Air laut yang menjadi keruh akibat aktivitas penimbunan dapat merusak ekosistem laut.
Kekeruhan air laut atau turbiditas yang tinggi sering kali menjadi indikasi adanya sedimen berlebih di perairan. Kondisi ini dapat mengganggu kehidupan biota laut, bahkan berpotensi memicu kematian ikan karena material lumpur atau sedimen yang masuk ke insang ikan sehingga menyulitkan proses pernapasan.
Secara regulasi, kegiatan reklamasi wajib memenuhi sejumlah ketentuan hukum. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Selain itu, pelaksanaan reklamasi juga harus mengantongi izin lokasi dan izin pelaksanaan dari pemerintah sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang berlaku.
Masyarakat berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap aktivitas reklamasi tersebut guna memastikan legalitas dan dampaknya terhadap lingkungan serta kehidupan nelayan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Batam Mas Puri Permai maupun instansi terkait. Media juga memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.(Tim/Rls)
Editor: Redaksi
Reporter: HRS


