
Batam – Aktivitas di sebuah gelanggang permainan yang berada di kawasan Nagoya, Batam kembali menjadi sorotan publik. Tempat yang dikenal sebagai Billiard Centre tersebut diduga tetap beroperasi di tengah pembatasan operasional usaha hiburan selama bulan suci Ramadan.Jumat 6 maret 2026.
Sorotan ini muncul karena pemerintah daerah bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan operasional usaha hiburan selama Ramadan di Kota Batam.
Surat edaran tersebut mengatur pembatasan bahkan penutupan sementara sejumlah jenis usaha hiburan guna menjaga ketertiban serta menghormati suasana ibadah masyarakat selama bulan Ramadan.
BACA JUGA Abaikan Surat Edaran Forkopimda, Gelanggang Permainan City Game Zoon di Bengkong Tetap Beroperasi Saat Malam Nuzulul Qur’an
Namun di lapangan, aktivitas di Billiard Centre di kawasan Nagoya disebut-sebut masih berlangsung seperti biasa. Sejumlah pihak bahkan menduga adanya praktik perjudian terselubung yang terjadi di dalam gelanggang permainan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran yang telah disepakati bersama unsur Forkopimda.
“Banyak tempat hiburan lain memilih tutup karena mematuhi aturan selama Ramadan, tetapi ada juga yang tetap beroperasi. Ini tentu menimbulkan pertanyaan soal pengawasan dan penegakan aturan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (6/3/2026).
Publik kini menanti langkah tegas dari Pemerintah Kota Batam terhadap aktivitas usaha hiburan yang diduga melanggar ketentuan tersebut. Apakah aturan yang telah dikeluarkan melalui surat edaran Forkopimda benar-benar ditegakkan, atau justru berpotensi diabaikan di lapangan.
Secara regulasi, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, pengaturan kegiatan usaha hiburan juga berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola Billiard Centre Nagoya serta instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Batam mengenai aktivitas operasional tempat tersebut selama bulan Ramadan.
Awak media juga tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(red)
Editor: Redaksi
Reporter: HRS


