
Batam – Kebijakan pembatasan operasional usaha hiburan selama bulan suci Ramadan yang merupakan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Batam kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, di tengah aturan yang telah disepakati tersebut, masih ditemukan tempat hiburan yang diduga tetap beroperasi pada waktu yang telah dilarang.
Surat edaran yang diterbitkan pada 9 Februari 2026 itu secara tegas mengatur pembatasan hingga penutupan sementara sejumlah usaha hiburan dalam rangka menjaga kekhusyukan ibadah selama Ramadan serta menghormati perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam ketentuan surat edaran tersebut disebutkan bahwa berbagai jenis usaha hiburan seperti arena permainan mekanik, manual maupun elektronik, diskotik, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat/massage hingga spa termasuk fasilitas hiburan di hotel wajib menghentikan operasional pada waktu tertentu selama Ramadan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap aturan tersebut. Salah satu tempat massage yang berada di Kecamatan Bengkong, kawasan Golden Prawn yakni Kin Bali Massage Batam, terpantau masih membuka aktivitas usaha pada malam 17 Ramadan 1447 H, yang bertepatan dengan peringatan Nuzul Qur’an.
Padahal dalam poin 4 surat edaran Forkopimda tersebut secara jelas disebutkan bahwa Tim Terpadu Pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian serta penindakan terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.
“Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut akan diberikan sanksi mulai dari teguran, pembekuan izin usaha hingga penutupan tempat usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi ketentuan dalam poin pengawasan surat edaran tersebut.
Kondisi ini pun memicu pertanyaan publik mengenai konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang telah dikeluarkan bersama unsur Forkopimda.
“Kalau surat edaran sudah diterbitkan dan disepakati bersama, tentu harus ditegakkan secara serius. Jangan sampai aturan hanya sebatas formalitas tanpa penindakan nyata di lapangan,” ujar salah seorang penggiat sosial di Batam, Sabtu (7/3/2026).
Secara regulasi, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, pelaku usaha pariwisata juga diwajibkan mematuhi ketentuan serta norma sosial yang berlaku di daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, termasuk mengikuti kebijakan pemerintah daerah yang bersifat pengaturan operasional usaha.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola Kin Bali Massage Batam, serta kepada instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Batam dan tim terpadu pengawasan mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
Awak media juga tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim/Rls)
Editor: Redaksi
Reporter:Tim


