BATAM – Pemberitaan terkait aktivitas reklamasi di kawasan Kampung Nelayan, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, mendapat respons dari seorang pria berinisial D yang sebelumnya disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.
Usai pemberitaan mengenai penelusuran perizinan reklamasi PT Uma Graha Berkah dipublikasikan, D menghubungi awak media dan mempertanyakan maksud penelusuran dokumen yang dilakukan redaksi.
Dalam komunikasi tersebut, D mempertanyakan alasan media meminta dan menelusuri dokumen perizinan kegiatan reklamasi.
Awak media kemudian menjelaskan bahwa penelusuran dilakukan setelah sebelumnya D menyampaikan bahwa dokumen perizinan kegiatan telah lengkap.
“Kan sebelumnya Abang menyampaikan dokumennya lengkap. Karena itu kami lakukan penelusuran untuk mendapatkan data sesuai fakta,” demikian penjelasan awak media kepada D.
Awak media juga menjelaskan bahwa penelusuran tersebut dilakukan sebagai bagian dari kerja jurnalistik untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya berdasarkan keterangan satu pihak.
Sebelumnya, awak media telah memperkenalkan diri sebagai bagian dari Redaksi JaringanBintangInfo.com dan menjelaskan bahwa tujuan konfirmasi serta penelusuran dokumen adalah untuk memperoleh informasi yang berimbang sekaligus menghindari munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.
Namun, dalam percakapan tersebut, D kembali mempertanyakan maksud awak media menanyakan dokumen.
“Maksudmu apa menanyakan dokumen? Buat apa? Apa hakmu? Dari dinas mana?” ujar D dengan nada tegas.
Awak media kemudian kembali menjelaskan bahwa penelusuran dilakukan dalam kapasitas jurnalistik dan bukan sebagai pihak yang menerbitkan ataupun memberikan izin terhadap kegiatan reklamasi.
Percakapan kemudian berlangsung dengan nada yang semakin tinggi.
Dalam percakapan tersebut, D juga melontarkan pernyataan, “Kau jangan sok tahu kau.”
Redaksi mencatat pernyataan tersebut sebagai bagian dari respons narasumber setelah pemberitaan diterbitkan.
Media Menelusuri, Bukan Mengeluarkan Izin
Penelusuran dokumen dilakukan redaksi bukan untuk mengambil alih kewenangan instansi pemerintah, melainkan untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik memiliki dasar yang dapat diverifikasi.
Sebelumnya, hasil penelusuran media menemukan bahwa nama PT Uma Graha Berkah memang tercatat dalam dokumen resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait Izin Pelaksanaan Reklamasi.
Dalam Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Tahun 2025, PT Uma Graha Berkah tercatat sebagai perusahaan dengan Izin Pelaksanaan Reklamasi, dengan nilai kegiatan sebesar Rp181.855.021.651.
Namun, sejumlah nomor yang tercantum pada papan kegiatan di lokasi masih dalam proses pencocokan media dengan dokumen publik resmi yang dapat diakses.
Hal tersebut menjadi alasan redaksi terus melakukan penelusuran, terlebih sebelumnya pihak yang disebut bertanggung jawab telah menyampaikan kepada media bahwa dokumen perizinan kegiatan tersebut lengkap.
Klarifikasi Tetap Terbuka
Redaksi JaringanBintangInfo.com menegaskan bahwa pemberitaan tidak dimaksudkan untuk menyatakan kegiatan reklamasi tersebut ilegal.
Sebaliknya, media sedang melakukan uji informasi dan verifikasi dokumen terhadap kegiatan yang berlangsung di ruang publik dan wilayah pesisir.
Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik berhak menggali informasi dan meminta keterangan dari berbagai pihak sebagai bagian dari upaya memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang tepat, akurat, dan benar. Dewan Pers juga menekankan pentingnya wartawan tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Dalam konteks pemberitaan yang berpotensi berdampak terhadap pihak tertentu, prinsip verifikasi dan keberimbangan tetap menjadi bagian penting dalam kerja jurnalistik. Dewan Pers juga menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan memiliki mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
Redaksi tetap membuka ruang kepada D maupun PT Uma Graha Berkah untuk menyampaikan klarifikasi, menunjukkan dokumen perizinan yang relevan, maupun memberikan hak jawab apabila terdapat informasi dalam pemberitaan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai.
Bagi redaksi, penelusuran dokumen bukan bentuk keberpihakan kepada pihak tertentu. Justru sebaliknya, semakin kuat sebuah kegiatan menyatakan seluruh dokumennya lengkap, semakin penting pula bagi media untuk memastikan informasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta dan dokumen.
Penelusuran terhadap perizinan reklamasi, dokumen pemanfaatan ruang laut, serta dokumen terkait asal material timbunan akan terus dilakukan redaksi berdasarkan data dan keterangan dari sumber yang berwenang.(Red)
