BATAM – Aktivitas reklamasi di kawasan Kampung Nelayan, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, masih berlangsung. Di tengah aktivitas penimbunan tersebut, papan proyek mencantumkan sejumlah nomor perizinan yang disebut sebagai dasar kegiatan PT Uma Graha Berkah.
Di papan kegiatan tercantum Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Nomor 28072210512100002, Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 25/CI.A/DPMPTSP/I/2024 tentang Persetujuan Lingkungan di Atas Lahan Reklamasi, Izin Pelaksanaan Reklamasi PB-UMKU Nomor 91200076910400010001, serta PL Nomor 214030491.
Klaim bahwa kegiatan tersebut memiliki perizinan lengkap juga disampaikan petugas keamanan di lokasi berinisial AG, Jumat, 2 Oktober 2026. Hal serupa disampaikan pihak yang disebut bertanggung jawab terhadap kegiatan, berinisial D, melalui komunikasi WhatsApp.
Namun, ketika nomor-nomor tersebut ditarik ke dalam penelusuran dokumen resmi, persoalannya menjadi lebih menarik.
KKP memang mencatat PT Uma Graha Berkah sebagai perusahaan yang memiliki kegiatan Izin Pelaksanaan Reklamasi. Dalam Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Tahun 2025, PT Uma Graha Berkah tercantum pada daftar Izin Pelaksanaan Reklamasi dengan nilai kegiatan Rp181.855.021.651 dan keterangan “Kelayakan Dokumen Studi Kelayakan.”
Bahkan sebelumnya, Direktorat Jasa Kelautan KKP mencatat bahwa dokumen pengajuan Izin Pelaksanaan Reklamasi PT Uma Graha Berkah telah dilakukan verifikasi dokumen pada Triwulan II Tahun 2024.
Artinya, keberadaan kegiatan perizinan reklamasi PT Uma Graha Berkah bukan sekadar klaim yang muncul dari papan proyek. Nama perusahaan tersebut memang tercatat dalam dokumen resmi KKP.
Tetapi persoalan berikutnya adalah pencocokan dokumen.
Hingga penelusuran ini dilakukan, media belum menemukan dokumen publik resmi yang dapat secara langsung mencocokkan seluruh nomor yang terpasang di papan proyek, khususnya PL Nomor 214030491, PB-UMKU Nomor 91200076910400010001 dan Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Nomor 28072210512100002, dengan dokumen perizinan yang dapat dibaca publik.
Kondisi itu tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai izin palsu atau kegiatan ilegal. Namun, dari sudut pandang keterbukaan informasi, nomor yang dipasang pada papan kegiatan semestinya dapat ditelusuri dan dicocokkan dengan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.
22,49 Hektare dan Status “Taat dengan Catatan”
Penelusuran terhadap dokumen BPSPL Padang KKP juga menemukan nama PT Uma Graha Berkah dalam laporan pengendalian pemanfaatan ruang laut.
Perusahaan tersebut tercatat di Provinsi Kepulauan Riau dengan jenis kegiatan “Pembangunan Kawasan Permukiman Dan Jasa” seluas 22,49 hektare, dengan hasil penilaian “Taat dengan Catatan.”
Data tersebut penting, tetapi tidak boleh dipelintir. Angka 22,49 hektare merupakan luasan yang dicantumkan dalam tabel untuk kegiatan pembangunan kawasan permukiman dan jasa, bukan otomatis berarti luas reklamasi yang sedang dikerjakan di Kampung Nelayan Tanjung Uma.
Begitu pula istilah “Taat dengan Catatan” tidak sama dengan keterangan “melanggar”. Dokumen tersebut tidak menjelaskan dalam tabel yang ditemukan media apa saja catatan yang dimaksud.
Ada Catatan SP 1 dari PSDKP Batam
Catatan lain muncul dalam Laporan Kinerja Pangkalan PSDKP Batam Tahun 2025.
Dalam tabel sanksi, PT Uma Graha Berkah tercantum pada nomor 72 dengan sanksi “SP 1” dan keterangan “Tidak Menyampaikan laporan tahunan.” Data tersebut tercantum dalam laporan resmi Pangkalan PSDKP Batam.
Catatan ini tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran dalam kegiatan reklamasi yang sedang berlangsung pada Oktober 2026. Namun, keberadaan catatan tersebut menjadi bagian dari rekam administratif perusahaan yang patut diperhatikan ketika publik sedang melihat kembali pelaksanaan pemanfaatan ruang laut oleh perusahaan yang sama.
Dengan demikian, terdapat dua fakta yang berjalan bersamaan: PT Uma Graha Berkah tercatat dalam dokumen resmi KKP terkait Izin Pelaksanaan Reklamasi, tetapi perusahaan tersebut juga tercatat pernah memperoleh SP 1 karena tidak menyampaikan laporan tahunan.
Bukan Hanya Soal Izin Reklamasi, Material Timbunan Juga Perlu Terang
Aktivitas reklamasi tentu tidak berhenti pada pertanyaan apakah izin pelaksanaan reklamasi tersedia.
Material yang digunakan untuk melakukan penimbunan juga menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh rangkaian kegiatan memiliki dasar administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam ketentuan pelayanan perizinan reklamasi KKP, aspek sumber material reklamasi menjadi bagian dari dokumen yang diperhatikan, termasuk dokumen lingkungan terkait kegiatan pengambilan sumber material reklamasi serta dokumen atau kesepakatan dengan pihak pemasok material.
Karena itu, penelusuran media tidak hanya berhenti pada “ada atau tidak ada izin reklamasi”, tetapi juga akan melihat dari mana material timbunan berasal, bagaimana dasar pengambilan atau penyediaannya, serta dokumen apa yang menjadi dasar penggunaan material tersebut dalam kegiatan reklamasi.
Di lapangan, pihak perusahaan sebelumnya menyampaikan bahwa dokumen perizinan telah lengkap. Namun, hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh salinan dokumen yang memungkinkan seluruh nomor pada papan proyek dicocokkan secara langsung.
Media Tidak Menyimpulkan Ilegal, Tetapi Data Harus Bisa Diuji
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa kegiatan reklamasi PT Uma Graha Berkah ilegal.
Justru sebaliknya, data resmi KKP menunjukkan bahwa PT Uma Graha Berkah memang tercatat dalam kegiatan Izin Pelaksanaan Reklamasi.
Namun, keberadaan catatan izin dalam laporan pemerintah tidak otomatis membuat seluruh nomor yang terpampang di papan proyek menjadi terverifikasi.
Di sinilah pentingnya keterbukaan dokumen.
Jika suatu kegiatan menyatakan memiliki izin lengkap, maka publik berhak mengetahui dasar administratif kegiatan tersebut melalui dokumen yang dapat diverifikasi.
Media akan tetap mendalami nomor-nomor perizinan yang belum berhasil dicocokkan, termasuk dokumen terkait pemanfaatan ruang laut, persetujuan lingkungan, pelaksanaan reklamasi dan asal material timbunan.
Penelusuran juga akan terus dilakukan terhadap dokumen resmi dari instansi yang berwenang agar pemberitaan tidak berhenti pada klaim sepihak, baik dari pihak perusahaan maupun pihak lainnya.
PT Uma Graha Berkah dan pihak terkait tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab apabila terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai dengan keadaan atau dokumen yang sebenarnya.(Red)
