BATAM — Proyek pembangunan Jalan Simpang Sei Pancur–Kampung Bagan yang dikerjakan PT Belantara Karyatama dengan nilai kontrak Rp17.863.026.495 kini menjadi sorotan.
Persoalannya bukan hanya pekerjaan fisik, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat yang melintas di tengah aktivitas proyek.
Sorotan menguat setelah terjadi kecelakaan di kawasan pekerjaan pada 29 September 2026. Korban berinisial HB, laki-laki kelahiran 28 Agustus 1957.
Berdasarkan dokumen Surat Keterangan Kematian RS Budi Kemuliaan Batam, HB dinyatakan meninggal pada 29 September 2026 pukul 10.07 WIB dengan keterangan medis cardiac arrest ec CVD.
Namun, dokumen tersebut tidak menyatakan kecelakaan proyek sebagai penyebab kematian. Karena itu, hubungan antara kecelakaan dengan meninggalnya korban tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan pihak berwenang.
Meski demikian, terjadinya kecelakaan di kawasan pekerjaan membuat sistem keselamatan proyek patut dipertanyakan secara serius.
Pantauan pada Kamis, 1 Oktober 2026, menunjukkan area pelebaran jalan diduga belum dilengkapi secara memadai dengan perangkat pengamanan lalu lintas seperti traffic cone, rambu peringatan, lampu peringatan, barikade maupun tanda pengarah lalu lintas.
Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan: siapa yang memastikan pengguna jalan terlindungi ketika melintasi area pekerjaan?
Dengan nilai proyek hampir Rp18 miliar, persoalannya tidak semestinya berhenti pada ada atau tidaknya traffic cone.
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi mengatur penerapan keselamatan konstruksi.
Maka yang harus diperiksa adalah apakah RKK dan pengaturan manajemen lalu lintas pekerjaan benar-benar diterapkan di lapangan atau hanya sebatas dokumen.
Konsultan pengawas juga harus menjelaskan perannya. Kapan inspeksi keselamatan terakhir dilakukan? Apakah kondisi pengamanan pernah ditegur? Apakah kontraktor pernah diperintahkan melakukan perbaikan? Dan setelah kecelakaan terjadi, apakah dilakukan evaluasi khusus terhadap lokasi pekerjaan?
Informasi warga juga menyebut adanya dugaan sisa karet/material di sekitar lokasi proyek yang belum dibersihkan dan diduga dapat membahayakan pengguna jalan.
Dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai penyebab kecelakaan.
Namun kondisi material di lokasi saat kejadian patut diperiksa, termasuk apakah berasal dari aktivitas proyek dan apakah area tersebut telah diamankan sebelum kembali dilalui kendaraan.
Tak hanya persoalan keselamatan, warga juga mempertanyakan posisi badan jalan yang diduga tidak sesuai dengan rencana awal.
Hal tersebut harus dibuktikan dengan membandingkan DED, gambar kerja, trase/alinyemen, ROW/Rumija serta dokumen perubahan pekerjaan. Jika terdapat perubahan, publik berhak mengetahui dasar teknis dan dokumen persetujuannya.
Dengan nilai kontrak Rp17,863 miliar, masyarakat berhak mendapatkan pekerjaan yang bukan hanya selesai secara fisik, tetapi juga aman selama proses pembangunannya.
Jangan sampai progres pekerjaan berjalan, sementara sistem perlindungan terhadap pengguna jalan justru dipertanyakan.
Kini PT Belantara Karyatama, konsultan pengawas, PPK dan instansi terkait perlu memberikan penjelasan terbuka: apakah sistem keselamatan telah diterapkan, siapa yang mengawasi keselamatan harian, mengapa pengamanan lalu lintas diduga minim, serta apakah pekerjaan telah sesuai dengan DED?
Sebab setelah kecelakaan terjadi, pertanyaannya bukan sekadar siapa yang mengerjakan proyek.
Pertanyaannya adalah: siapa yang bertanggung jawab memastikan proyek senilai Rp17,8 miliar tersebut tidak membahayakan masyarakat yang menggunakan jalan?
Awak Media sudah mencoba konfirmasi ke pada Pihak Proyek melalui GS namun Hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban yang di berikan.
