Batam- jaringanbintanginfo.com |Dugaan adanya kontraktor lain yang melakukan pekerjaan di dalam area proyek pembangunan drainase Jalan S. Parman, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, yang menggunakan anggaran APBD sekitar Rp15 miliar, menjadi perhatian publik.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Minggu (13/9/2026), terlihat adanya pihak kontraktor lain yang melakukan aktivitas pekerjaan di sekitar area proyek drainase tersebut.
Saat dikonfirmasi di lokasi, pihak yang mengaku sebagai pekerja dari kontraktor tersebut menyampaikan bahwa mereka tidak memegang dokumen izin pekerjaan di lokasi. Menurut keterangannya, pekerjaan dilakukan karena adanya perintah untuk bekerja di area tersebut.
“Kami memang tidak memegang izin, tapi kami disuruh kerja di sana, ya kami kerja,” ujar pihak kontraktor tersebut.
Ia juga menyebutkan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan atas perintah pihak Batamindo dan mengaku telah melakukan koordinasi dengan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Batam.
Namun, keterangan tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait, khususnya mengenai dasar penugasan, bentuk koordinasi, serta dokumen atau izin yang menjadi dasar pihak lain melakukan pekerjaan di dalam area proyek pemerintah tersebut.
Keberadaan pihak lain di lokasi proyek tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Salah seorang warga Piayu berinisial R mempertanyakan pihak yang memberikan izin serta pihak yang akan bertanggung jawab apabila aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan terhadap pekerjaan proyek yang sedang berjalan.
“Kalau memang ada pihak lain masuk dan bekerja di area proyek pemerintah, siapa yang memberikan izinnya? Kalau kemudian terjadi kerusakan terhadap pekerjaan proyek, siapa yang bertanggung jawab?” ujar R.
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Dinas BMSDA Kota Batam terkait keberadaan pihak lain di lokasi proyek, termasuk mengenai dasar dan izin pelaksanaan pekerjaannya. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan maupun klarifikasi resmi dari pihak BMSDA.
Sementara itu, pada Selasa (15/9/2026), berdasarkan pantauan di lapangan, pengerjaan proyek kembali dilanjutkan oleh kontraktor pelaksana.
Di lokasi juga terlihat pipa utilitas berukuran besar yang berada di area pekerjaan telah dibalut atau dikelilingi struktur beton. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena diperlukan penjelasan teknis mengenai fungsi, posisi, serta kesesuaiannya dengan perencanaan dan dokumen pekerjaan proyek.
Untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan tersebut telah sesuai dengan kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta ketentuan yang berlaku, diperlukan penjelasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK/PPS sesuai struktur kegiatan), serta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam.
Terlebih, proyek pembangunan drainase Jalan S. Parman tersebut merupakan pekerjaan yang bersumber dari APBD dengan nilai sekitar Rp15 miliar. Karena itu, aspek pengawasan, administrasi pekerjaan, koordinasi dengan pemilik utilitas, serta tanggung jawab terhadap setiap aktivitas di dalam area proyek menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari BMSDA mengenai siapa pihak yang memberikan persetujuan kepada kontraktor lain untuk melakukan pekerjaan di area proyek, dasar koordinasi dengan pihak Batamindo, maupun status dokumen atau izin pekerjaan tersebut.
JARINGANBINTANGINFO.COM masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi BMSDA, kontraktor pelaksana, pihak Batamindo, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.
