Kabut Asap Paksa Sekolah BDR, DLH Kepri Diminta Buka Terang Sumber Pencemaran
TANJUNGPINANG — Kabut asap kiriman yang menyebabkan kualitas udara di sejumlah wilayah Kepulauan Riau berada pada kondisi tidak sehat mulai berdampak langsung terhadap dunia pendidikan.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bahkan harus mengambil langkah antisipatif dengan mengalihkan pembelajaran tatap muka (PTM) menjadi Belajar Dari Rumah (BDR) bagi SMA, SMK dan SLB se-Kepri mulai 15 September 2026, apabila indeks kualitas udara melewati ambang yang telah ditetapkan.
Kebijakan tersebut bukan persoalan sederhana. Di balik keputusan pemerintah memindahkan proses belajar ke rumah, ada persoalan serius mengenai kualitas udara dan sumber pencemar yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Nomor B/400.3/58/DISDIK-SET/2026 secara jelas menyebut kebijakan tersebut diambil karena adanya pencemaran udara akibat sebaran kabut asap kiriman yang berdampak terhadap penurunan kualitas udara dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, khususnya murid. Kondisi udara tidak sehat tersebut mengacu pada laporan indeks kualitas udara dan polusi udara dari DLH kabupaten/kota.
Pertanyaannya: Dari Mana Asap Itu Berasal?
Di sinilah peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepri bersama DLH kabupaten/kota patut mendapat sorotan.
Jika pemerintah sudah menyatakan kualitas udara tidak sehat dan kegiatan belajar tatap muka harus dialihkan, maka masyarakat berhak mendapatkan informasi yang terang mengenai asal-usul kabut asap, wilayah yang terdampak, hasil pemantauan kualitas udara, serta langkah konkret yang dilakukan untuk mengendalikan pencemaran tersebut.
Istilah “kabut asap kiriman” tidak seharusnya berhenti sebagai sebuah keterangan administratif. Publik membutuhkan penjelasan berbasis data.
Apakah kabut asap tersebut benar-benar berasal dari luar wilayah Kepri? Wilayah mana yang menjadi sumbernya? Bagaimana pergerakan asap hingga masuk ke wilayah Kepri? Berapa tingkat pencemarannya? Dan yang paling penting, apa langkah DLH untuk memastikan masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban buruknya kualitas udara?
Surat edaran yang dikeluarkan Pemprov Kepri sendiri belum menjelaskan secara rinci sumber kabut asap tersebut. Dokumen tersebut hanya menyebut kondisi pencemaran udara akibat sebaran kabut asap kiriman serta mengacu pada laporan kualitas udara dari DLH kabupaten/kota.
Karena itu, DLH tidak cukup hanya menyampaikan angka indeks kualitas udara. Data harus diikuti penjelasan mengenai penyebab dan tindakan penanganannya.
Jangan Sampai Anak Sekolah Jadi Korban
Dampak kebijakan ini sangat nyata. Ketika kualitas udara memburuk, anak-anak menjadi salah satu kelompok yang harus mendapatkan perlindungan lebih.
Pemprov Kepri meminta orang tua membatasi aktivitas anak di luar rumah atau ruang terbuka untuk menghindari paparan langsung kabut asap. Masyarakat juga diminta menjaga pola hidup bersih dan sehat, mengonsumsi air putih yang cukup serta menggunakan masker apabila harus keluar rumah.
Namun, masyarakat tentu tidak ingin solusi berhenti pada imbauan memakai masker dan membatasi aktivitas di luar rumah.
Publik juga membutuhkan tindakan terhadap sumber persoalan.
Jika pencemaran terjadi karena faktor yang dapat dikendalikan manusia, maka penanganannya harus diarahkan kepada sumber pencemarnya. Jika memang berasal dari luar wilayah Kepri, pemerintah harus menjelaskan hasil pemantauan dan koordinasi lintas daerah yang telah dilakukan.
DLH Kepri dan DLH kabupaten/kota perlu menunjukkan bahwa pengawasan kualitas udara bukan sekadar kegiatan mencatat angka indeks, tetapi juga bagian dari upaya melindungi masyarakat.
BDR Harus Menjadi Alarm
Keputusan mengalihkan PTM menjadi BDR seharusnya menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan.
Pemerintah telah meminta sekolah melakukan pemantauan kondisi kualitas udara dan kesehatan warga sekolah serta melaporkannya secara berkala kepada instansi pendidikan terkait. Pelaksanaan BDR sendiri akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara di wilayah terdampak.
Artinya, kualitas udara menjadi faktor penting dalam menentukan kapan aktivitas pendidikan dapat kembali normal.
Karena itu, DLH Kepri dan DLH kabupaten/kota jangan hanya menjadi penonton ketika angka indeks kualitas udara memburuk.
Masyarakat berhak mengetahui kondisi udara secara transparan, sumber pencemaran yang teridentifikasi, wilayah terdampak, hasil pemantauan, serta langkah penanganan yang dilakukan pemerintah.
Jika penyebabnya memang kabut asap kiriman, jelaskan secara terbuka berdasarkan data. Jika terdapat sumber pencemar di dalam wilayah Kepri, maka harus ditindak sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai sekolah diliburkan, anak-anak dipaksa belajar dari rumah, sementara sumber masalahnya tidak pernah benar-benar dijelaskan kepada publik.
DLH Kepri dan DLH kabupaten/kota kini dituntut bukan hanya memberikan informasi bahwa udara tidak sehat, tetapi juga membuktikan apa yang dilakukan untuk membuat udara kembali sehat.
