BATAM — JARINGANBINTANGINFO.COM | Proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan Kota Batam di Kecamatan Sei Beduk dengan nilai anggaran sekitar Rp17,8 miliar mulai menuai sorotan. Sejumlah persoalan di lapangan kini menjadi pertanyaan publik, mulai dari tahapan pekerjaan konstruksi hingga trase jalan di kawasan Sei Daun.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut menggunakan Nomor Kontrak 59/000.3.3/SPJ/PJ/BM/IV/2025, dengan kontraktor pelaksana PT. Belantara Karyatama dan konsultan pengawas PT. Vitech Pratama Konsultan, dengan masa pekerjaan selama 210 hari kalender.
Besarnya nilai anggaran membuat pelaksanaan proyek tersebut patut mendapatkan perhatian serius, terutama untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan benar-benar mengacu pada spesifikasi teknis, gambar kerja, metode pelaksanaan, serta dokumen kontrak yang telah ditetapkan.
Tahapan Pekerjaan Sebelum Pengecoran Dipertanyakan
Salah satu informasi yang berkembang di lapangan berkaitan dengan tahapan pekerjaan sebelum pengecoran badan jalan.
Berdasarkan informasi awal yang diterima awak media dari sumber berinisial R, sebelum dilakukan pengecoran disebut tidak menggunakan koral sebagaimana pekerjaan jalan besar yang berada di kawasan Panbil.
«”Sebelum pengecoran tidak pakai Koral seperti yang jalan besar yang di Panbil ucap nya. Setelah pengerasan langsung pasang besi dan langsung di cor, namun kita hanya bisa bertanya saja apakah memang prosedur nya seperti itu atau bagaimana ucap nya.”»
Pernyataan tersebut merupakan informasi awal dari sumber dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Namun, informasi tersebut patut dijawab secara terbuka oleh pihak teknis. Publik berhak mengetahui apakah tahapan pekerjaan yang dilakukan di lapangan memang telah sesuai dengan spesifikasi teknis, gambar kerja, metode pelaksanaan dan dokumen kontrak.
Pertanyaan sederhananya: material apa yang digunakan pada lapisan pekerjaan sebelum pengecoran, berapa ketebalannya, dan apakah seluruh tahapan tersebut sesuai dengan desain serta spesifikasi kontrak?
Hal tersebut tentunya menjadi ranah pemeriksaan teknis oleh PPK, konsultan pengawas maupun instansi yang berwenang.
Nomor Kontrak 2025, Pekerjaan Berlangsung 2026
Sorotan berikutnya muncul dari papan informasi proyek yang mencantumkan nomor kontrak dengan tahun 2025, sementara pekerjaan fisik terlihat berlangsung pada tahun 2026.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan yang perlu dijelaskan kepada masyarakat.
Apakah proyek tersebut merupakan kontrak tahun anggaran 2025 yang pelaksanaan fisiknya berlanjut pada 2026, atau terdapat perubahan masa pelaksanaan melalui mekanisme tertentu?
Jika memang terdapat perubahan waktu pelaksanaan, masyarakat patut mengetahui dasar administrasi dan teknisnya, termasuk apakah terdapat addendum kontrak dan bagaimana ketentuan mengenai masa pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Dengan nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp17,8 miliar, informasi mengenai kontrak bukan sekadar formalitas papan proyek, tetapi bagian dari transparansi penggunaan anggaran publik.
Trase Jalan di Depan Kav Baru Sei Daun Dipertanyakan
Persoalan lain yang tak kalah penting adalah trase jalan di kawasan depan Kav Baru Sei Daun.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terdapat bagian pekerjaan jalan yang menjadi perhatian karena secara visual terlihat adanya perubahan arah atau pembelokan trase.
Persoalan tersebut sebelumnya juga menjadi sorotan warga setempat.
Dikutip dari kejoranews.com Uni seorang warga Sei Daun, menilai pengerjaan jalan di simpang Sei Daun terjadi keanehan dan ia duga jalan yang dibangun seharusnya lurus, bukan berbelok.
«” Saya dan beberapa warga di Sei Daun komplain dengan jalan yang dibangun ini. Jalan yang menurut kami lurus, tiba-tiba berbelok. Padahal jika ada teras rumah warga yang kena pelurusan jalan kan hanya teras yang sedikit, bukan rumahnya yang kena gusur. Ini sekarang malah masyarakat umum yang terkena pembelokan jalan. Jalan jadi bengkok gak lurus. Kami sudah lapor ke lurah dan camat tapi tak ada tanggapan, ” ujar Uni kesal.»
Kutipan tersebut merupakan pernyataan warga yang perlu diuji dan dikonfirmasi melalui dokumen teknis proyek.
Karena itu, pertanyaan yang muncul bukan semata-mata mengapa jalan terlihat berbelok, tetapi apa dasar penetapan trase tersebut?
Apakah trase yang dikerjakan saat ini sama dengan trase pada DED atau gambar rencana awal?
Jika berbeda, siapa yang menetapkan perubahan tersebut, apa alasan teknisnya, dan apakah perubahan tersebut dituangkan dalam dokumen perubahan pekerjaan atau addendum kontrak?
Pertanyaan tersebut penting karena perubahan trase pada pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran publik tentunya harus memiliki dasar teknis dan administrasi yang jelas.
Rp17,8 Miliar Bukan Anggaran Kecil, Publik Berhak Mendapat Penjelasan
Proyek Jalan Lingkar Selatan Sei Beduk dengan nilai sekitar Rp17,8 miliar bukan merupakan pekerjaan dengan nilai kecil.
Karena menggunakan anggaran publik, masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai bagaimana pekerjaan tersebut direncanakan, dilaksanakan dan diawasi.
Setidaknya terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka, antara lain:
1. Apakah tahapan pekerjaan sebelum pengecoran telah sesuai spesifikasi teknis?
2. Material apa yang digunakan pada lapisan pekerjaan sebelum pengecoran?
3. Apakah pekerjaan aktual sesuai dengan gambar kerja dan DED?
4. Mengapa nomor kontrak mencantumkan tahun 2025 sementara pekerjaan berlangsung pada 2026?
5. Apakah terdapat addendum atau perubahan masa pelaksanaan?
6. Apakah trase jalan di kawasan Sei Daun sesuai dengan DED awal?
7. Jika terdapat perubahan trase, apa dasar teknis dan administrasinya?
8. Siapa yang menyetujui perubahan tersebut?
9. Bagaimana konsultan pengawas memastikan pekerjaan di lapangan sesuai kontrak?
Awak media akan meminta penjelasan kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam, PPK, konsultan pengawas maupun kontraktor pelaksana terkait berbagai pertanyaan yang berkembang tersebut.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak yang berwenang. Namun, setiap pekerjaan yang menggunakan uang rakyat wajib dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, administratif dan terbuka kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
JARINGANBINTANGINFO.COM tetap membuka ruang yang seluas-luasnya bagi PT. Belantara Karyatama, PT. Vitech Pratama Konsultan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(Red)
