Batam-jaringanbintanginfo.com| Persoalan pekerjaan drainase di Jalan S. Parman, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, yang sebelumnya menjadi sorotan terkait dugaan keberadaan “Pipa Hantu”, kembali mencuat.
Pada Minggu, 13 September 2026, aktivitas pengerjaan proyek drainase terpantau berlangsung pada posisi yang disebut berkaitan dengan keberadaan pipa utilitas yang diduga kuat terhubung dengan salah satu perusahaan besar di Kota Batam.
Dalam pekerjaan tersebut, terlihat adanya rencana penyambungan pipa dari jalur utilitas menuju konstruksi drainase yang sedang dikerjakan. Di lokasi juga terlihat pipa berukuran cukup besar yang berada di area pekerjaan.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan gambar perencanaan, Detail Engineering Design (DED), serta dokumen teknis proyek.
Apakah keberadaan pipa utilitas tersebut memang telah tercantum dalam gambar perencanaan sejak awal? Ataukah terdapat penyesuaian di lapangan yang belum diketahui publik?
Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat keberadaan pipa di area pekerjaan drainase sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat dan sejumlah pihak.
Sebelumnya Kejaksaan Turun ke Lokasi
Persoalan ini bukan kali pertama menjadi sorotan.
Pada 3 Agustus 2026, pihak Kejaksaan bersama sejumlah pihak terkait diketahui telah turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi pekerjaan drainase dan keberadaan pipa tersebut.
Saat itu, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pihak kontraktor menyebutkan bahwa belum terdapat gambar yang menunjukkan keberadaan pipa utilitas tersebut dalam dokumen yang mereka pegang.
Persoalan tersebut juga telah mendapat perhatian dari Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah Kecamatan Sei Beduk, yang disebut telah menyampaikan laporan terkait persoalan tersebut kepada Kejaksaan Agung.
Keterangan Pekerja Kembali Berbeda
Pada Minggu, 13 September 2026, awak media kembali menghimpun informasi dari pekerja yang berada di lokasi.
Salah seorang pekerja bernama Supardi menyampaikan bahwa pihaknya belum memegang surat terkait pekerjaan saluran pipa utilitas tersebut.
Menurutnya, pekerjaan dilakukan berdasarkan perintah untuk mempercepat pelaksanaan proyek dari pihak Dinas Bina Marga.
Namun, pada hari yang sama, awak media juga memperoleh keterangan berbeda dari pekerja lainnya yang menyebutkan bahwa permit terkait pekerjaan tersebut sudah ada.
Ketika diminta menunjukkan permit atau dokumen yang dimaksud, pekerja tersebut belum dapat memperlihatkannya kepada awak media.
Perbedaan keterangan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan mengenai dokumen apa yang sebenarnya menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Apakah permit tersebut memang telah diterbitkan? Siapa pihak yang menerbitkannya? Apa ruang lingkup izin tersebut? Dan apakah permit tersebut berkaitan langsung dengan pekerjaan penyambungan pipa utilitas di lokasi?
Sesuai Gambar atau Ada Penyesuaian?
Dalam pekerjaan konstruksi pemerintah, kesesuaian antara kondisi lapangan dengan dokumen perencanaan menjadi hal penting untuk dipastikan.
Karena itu, perlu dijelaskan apakah posisi pipa utilitas, titik penyambungan, elevasi, trase drainase, hingga metode pekerjaan telah sesuai dengan gambar kerja dan dokumen teknis yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Jika terdapat perubahan atau penyesuaian terhadap kondisi awal perencanaan, publik juga perlu mengetahui apakah perubahan tersebut telah melalui proses teknis dan administrasi yang diperlukan.
Hal ini bukan berarti menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
Namun, keterbukaan dokumen dan penjelasan dari pihak yang berwenang menjadi penting agar persoalan tersebut tidak terus menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, terlebih isu keberadaan pipa tersebut sebelumnya telah mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Bina Marga Diminta Buka Dokumen
JaringanBintangInfo.com meminta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam memberikan penjelasan secara terbuka terkait pekerjaan tersebut.
Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab:
- Apakah posisi pipa utilitas yang berada di area pekerjaan telah tercantum dalam gambar perencanaan atau DED sejak awal?
- Apakah rencana penyambungan pipa dari jalur utilitas tersebut merupakan bagian dari pekerjaan yang tercantum dalam kontrak?
- Apakah terdapat perubahan atau penyesuaian pekerjaan dari gambar awal? Jika ada, apa dasar teknis dan administrasinya?
- Dokumen atau surat apa yang dimaksud oleh pekerja sebagai dasar pekerjaan saluran pipa utilitas tersebut?
- Apakah benar terdapat instruksi percepatan pekerjaan dari pihak Bina Marga, dan apakah instruksi tersebut diberikan secara tertulis?
- Terkait keterangan adanya permit, siapa penerbitnya dan apakah permit tersebut dapat diperlihatkan serta diverifikasi oleh pihak terkait?
Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan apakah pekerjaan yang sedang berlangsung benar-benar telah memiliki dasar teknis, administrasi, dan perizinan yang sesuai, sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai keberadaan pipa yang sebelumnya disebut belum tergambar dalam dokumen yang dipegang kontraktor.
JaringanBintangInfo.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman informasi dan kontrol sosial terhadap pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan anggaran publik, bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
Untuk keberimbangan pemberitaan, JaringanBintangInfo.com membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinas Bina Marga dan SDA Kota Batam, kontraktor pelaksana, pemilik atau pengelola utilitas, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
Bersambung
