BATAM – JARINGANBINTANGINFO.COM | Sebuah video yang diunggah melalui akun TikTok anggota DPRD Kota Batam, @dr.muhammadmustofa_sh.mh, menjadi perhatian publik. Dalam video berdurasi sekitar 11 menit tersebut, terlihat adanya kegiatan peninjauan atau sidak terhadap proyek pematangan lahan di wilayah Kecamatan Sei Beduk, Kelurahan Tanjung Piayu, Kota Batam.
Peninjauan tersebut diduga dilakukan menyusul adanya keluhan masyarakat yang terdampak aktivitas pematangan lahan, khususnya terkait persoalan penimbunan dan sistem drainase di sekitar kawasan perumahan warga.
Dalam video tersebut terlihat sejumlah pihak berada di lokasi, di antaranya unsur dinas terkait, Satpol PP, anggota DPRD Kota Batam serta perwakilan masyarakat. Salah satu pembahasan yang terlihat dalam video berkaitan dengan aktivitas penimbunan lahan dan kondisi drainase di kawasan perumahan yang disebut dilakukan oleh PT SERE.
Namun demikian, muncul pertanyaan mengenai siapa sebenarnya pihak yang saat ini melakukan kegiatan pematangan atau penimbunan lahan tersebut.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang sebelumnya dihimpun awak media, lokasi tersebut disebut pernah berkaitan dengan persoalan penyelesaian lahan antara pihak pengembang dan pihak lainnya. Informasi yang diperoleh sebelumnya juga menyebutkan bahwa pengelolaan atau pengerjaan di lokasi tersebut diduga sudah tidak lagi dilakukan oleh PT SERE.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada salah satu Ketua RT di kawasan perumahan yang terdampak.
Menurut keterangan RT tersebut, pihak pengembang yang saat ini masih beraktivitas di kawasan tersebut disebut masih menggunakan nama PT SERE.
Perbedaan informasi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak perusahaan maupun instansi terkait. Apakah benar PT SERE masih menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, atau terdapat perusahaan/pihak lain yang saat ini melakukan aktivitas pematangan lahan?
Legalitas Proyek Ikut Dipertanyakan
Selain persoalan siapa pihak yang melakukan kegiatan pematangan lahan, publik juga mempertanyakan legalitas dan dokumen lingkungan atas kegiatan tersebut.
Awak media sebelumnya telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pihak DPRD Kota Batam yang turun langsung ke lokasi untuk mengetahui lebih jauh mengenai legalitas perizinan kegiatan tersebut. Namun hingga berita ini disusun, awak media belum memperoleh jawaban substantif terkait dokumen perizinan yang dimiliki pengembang.
Pertanyaan publik antara lain berkaitan dengan apakah kegiatan pengembangan dan pematangan lahan tersebut telah memiliki dokumen lingkungan yang sesuai dengan skala dan karakteristik kegiatannya, termasuk AMDAL atau UKL-UPL apabila memang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, perlu pula dipastikan status persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang, persetujuan bangunan apabila terdapat pembangunan, serta perizinan teknis lainnya yang berkaitan dengan kegiatan pengembangan kawasan dan sistem drainase.
Namun, perlu ditegaskan bahwa keberadaan atau tidak adanya dokumen tertentu belum dapat disimpulkan sebelum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan dan instansi berwenang.
Warga Kembali Terdampak Banjir
Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian setelah pada sore hari 11 September 2026, awak media menerima video yang memperlihatkan kondisi kawasan perumahan di sekitar area penimbunan.
Dalam video tersebut terlihat kondisi lingkungan yang diduga terdampak genangan atau banjir. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan belum memadainya sistem drainase di sekitar kawasan yang sedang dilakukan aktivitas pematangan lahan.
Apabila benar aktivitas penimbunan memengaruhi aliran air dan menyebabkan dampak terhadap rumah warga, maka persoalan tersebut tentu perlu mendapat perhatian serius dari instansi teknis maupun pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pembangunan.
Publik berhak mengetahui apakah sistem drainase dalam kawasan tersebut telah direncanakan dan dilaksanakan sesuai ketentuan teknis, serta apakah aktivitas penimbunan telah memperhitungkan aliran air dari kawasan sekitar agar tidak menimbulkan dampak terhadap masyarakat.
Publik Minta Instansi Terkait Turun Tangan
Munculnya keluhan masyarakat dan beredarnya video sidak tersebut membuat publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap kegiatan pematangan lahan di kawasan Tanjung Piayu.
Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan, persetujuan lingkungan, tata ruang, ketentuan teknis drainase, atau ketentuan lainnya, masyarakat tentu berharap instansi berwenang mengambil langkah sesuai aturan.
Sebaliknya, apabila seluruh perizinan dan pelaksanaan kegiatan telah sesuai ketentuan, pihak perusahaan juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pihak pengembang, DPRD Kota Batam, serta instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pengawasan perizinan, lingkungan dan pembangunan.
JARINGANBINTANGINFO.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak PT SERE maupun pihak lainnya yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi dan keberimbangan atas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari instansi yang berwenang.
