Bangkai Kapal Diangkat Diam-Diam, HNSI Natuna Persilahkan APH Mengusutnya
Natuna kembali menyimpan cerita yang belum menemukan ujung. Di tengah luasnya perairan yang menjadi ruang hidup nelayan dan jalur lalu lintas kapal, aktivitas pengangkatan bangkai kapal oleh kapal Water Dragon justru memunculkan pertanyaan baru.
Bukan semata soal kapal yang diangkat dari dasar laut, tetapi mengapa kegiatan tersebut dilakukan tanpa diketahui atau setidaknya tanpa pemberitahuan kepada otoritas daerah setempat?
Pertanyaan itu kini berkembang menjadi keresahan di tengah masyarakat Natuna, khususnya kalangan nelayan.
Informasi beredar menyebutkan pengangkatan bangkai kapal dilakukan dengan alasan untuk memperlancar alur lalu lintas kapal. Namun alasan tersebut dipertanyakan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Natuna, Hendri.
Menurut Hendri, bangkai kapal tersebut berada pada kedalaman sekitar;) 90 hingga 110;meter, alasan pengangkatan untuk memperlancar alur pelayaran perlu dijelaskan secara terbuka.
Sebab, berdasarkan informasi yang ia terima, jalur biasa digunakan kapal-kapal besar berada pada kedalaman sekitar 50 hingga 60 meter.
”Pertanyaannya, kapal apa yang terganggu melintasi alur tersebut? Itupun kalau benar kapal itu berada di alur perlintasan,” kata Hendri.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena pengangkatan bangkai kapal bukan pekerjaan sederhana. Ada aspek keselamatan pelayaran, lingkungan laut, kepemilikan atau status bangkai kapal, hingga kemungkinan adanya benda muatan kapal tenggelam yang harus diperhatikan.
Sorotan Hendri semakin tajam ketika membicarakan pengangkatan kapal Rusia yang disebut berada di sekitar perairan Pulau Senoa.
Kapal tersebut, menurut para orang tua kita dulu, telah tenggelam selama puluhan tahun dan tidak berada pada jalur perlintasan. Lalu muncul pertanyaan yang lebih besar, Jika bukan karena mengganggu alur pelayaran, apa alasan kapal tersebut diangkat?
”Untuk apa diangkat? Ada barang berharga apa di dalam kapal sehingga dilakukan pengangkatan?” ujarnya.
Pertanyaan itu bukan tanpa alasan.
Laut Natuna sejak dahulu merupakan bagian dari jalur perdagangan maritim. Kapal-kapal dari berbagai wilayah pernah melintasi kawasan ini. Tidak tertutup kemungkinan terdapat kapal-kapal tua karam bersama muatannya.
Dalam konteks tersebut, bangkai kapal berusia puluhan tahun tidak serta-merta dapat dipandang sebagai benda tidak berguna yang bebas diangkat. Harusnya pihak PT Albantani terlebih dulu melakukan pemberitahuan dan sosialisasi kepada masyarakat terutama nelayan akan dampak dari pengangkatan itu. Bukan main angkat saja.
Oleh karena itu Henri mempersilahkan APH untuk melakukan penyelidikan atas izin yang dipegang oleh PT Albantani.
Dan ia meminta agar pengangkatan bangkai kapal di pending dulu sampai izin lengkap dan sosialisasi dilakukan kepada nelayan.
Pemerintah sendiri memiliki rezim pengaturan khusus terkait Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). Perpres Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan BMKT masih berstatus berlaku, sementara Permen KP Nomor 20 Tahun 2023 mengatur tata cara penanganan, pencatatan, pendokumentasian dan pemanfaatan BMKT.
JDIH KKP +1
Artinya, apabila dalam bangkai kapal terdapat benda yang memiliki nilai sejarah, budaya, ilmu pengetahuan atau ekonomi, persoalannya tidak lagi sekadar pekerjaan mengangkat besi dari dasar laut.
Bagi nelayan, persoalan lain tak kalah penting adalah dampak terhadap lingkungan.
Hendri meminta agar bangkai kapal telah diangkat dikembalikan ke lokasi semula apabila memang terbukti pengangkatannya tidak sesuai prosedur dan tidak memiliki dasar jelas.
Ia menilai aktivitas tersebut berpotensi merusak ekosistem terumbu karang selama ini menjadi habitat berbagai jenis biota laut.
”Kalau memang tidak sesuai, kami minta dikembalikan ke tempatnya. Jangan sampai pengangkatan itu justru merusak ekosistem terumbu karang,” tegasnya.
Kekhawatiran tersebut menjadi relevan karena kegiatan pekerjaan bawah air harus memperhatikan aspek teknis dan keselamatan. Regu lasi kementerian Perhubungan tentang salvage dan/atau pekerjaan bawah air mengatur kegiatan tersebut, termasuk persyaratan teknis serta perizinannya. PM 27 Tahun 2022 merupakan perubahan ketiga atas PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air dan tercatat berstatus berlaku.
Dalam dokumen resmi Kementerian Perhubungan, permohonan izin kegiatan pekerjaan bawah air antara lain memuat rencana kerja, jadwal, metode kerja, tenaga kerja, peralatan, wilayah kerja berikut koordinat, kontrak kerja atau Letter of Intent, izin usaha perusahaan salvage/pekerjaan bawah air, serta dokumen kapal kerja dan awak kapal.
Dengan demikian, publik berhak mempertanyakan apakah seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi dalam kegiatan pengangkatan bangkai kapal di perairan Natuna.
Pertanyaan mengenai kelengkapan perizinan kemudian dikonfirmasi kepada Tio, selaku pihak yang bertanggung jawab sebagai pelaksana tugas atau Person in Charge (PIC) kegiatan tersebut, pada Rabu (2/9/2026).
Tio menyebut PT Albantani hanya mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, khususnya Direktorat KPLP, untuk kegiatan salvage.
Pernyataan tersebut tentu masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut mengenai jenis izin, lokasi tercantum dalam izin, objek diizinkan untuk diangkat, jangka waktu kegiatan, metode kerja, serta persyaratan lain diwajibkan dalam regulasi.
Sebab, keberadaan izin salvage saja perlu dilihat secara utuh: apakah izin tersebut memang mencakup objek kapal sedang diangkat, koordinat lokasi kegiatan dan seluruh tahapan pekerjaan dilakukan.
Di sinilah persoalan menjadi semakin menarik.
Tagor Aruan dari PT Albantani Batam ketika dikonfirmasi mengenai perizinan belum memberikan penjelasan secara lengkap terkait keseluruhan dokumen dimiliki perusahaan.
Kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa kegiatan pengangkatan bangkai kapal berlangsung tanpa komunikasi yang memadai dengan otoritas daerah.
Jika benar pemerintah daerah, masyarakat pesisir dan nelayan tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai kegiatan tersebut, maka wajar apabila muncul pertanyaan mengenai siapa yang melakukan pengawasan di lapangan dan bagaimana mekanisme koordinasi lintas instansi dilakukan.
Apalagi kegiatan berlangsung di wilayah perairan yang memiliki kepentingan ekologis, ekonomi dan keselamatan pelayaran.
Media ini telah memberikan ruang kepada pihak PT Albantani untuk menyampaikan klarifikasi guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Bagi HNSI Natuna, persoalan ini tidak cukup hanya dijawab dengan pernyataan bahwa kegiatan tersebut memiliki izin.
Yang perlu dibuka kepada publik adalah izin apa yang dimiliki, siapa yang menerbitkan, untuk lokasi mana, kapal apa menjadi objek salvage, apa tujuan pengangkatannya, bagaimana metode pengangkatannya, dan apakah terdapat muatan atau benda lain di dalam kapal.
Hendri pun mendorong APH turun tangan melakukan pemeriksaan.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan bukan untuk menghambat investasi ataupun pekerjaan salvage, tetapi untuk memastikan seluruh aktivitas di laut Natuna berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
”Kalau memang prosedurnya lengkap, silakan dibuka kepada publik. Kalau ada tidak sesuai, harus diusut,” tegasnya.
Permintaan tersebut menjadi penting karena regulasi memang menempatkan kegiatan salvage sebagai kegiatan memerlukan izin. Ketentuan mengenai salvage dalam regulasi Kementerian Perhubungan juga mensyaratkan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut mendapatkan izin Menteri, sementara badan usaha melakukan kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air harus memenuhi ketentuan usaha serta persyaratan teknis.
Laut Natuna Bukan Ruang Kosong
Pada akhirnya, polemik ini bukan hanya tentang satu bangkai kapal.
Ini tentang bagaimana laut Natuna dikelola.
Laut bukan ruang kosong dapat digunakan tanpa koordinasi. Di dalamnya ada nelayan menggantungkan hidup, terdapat terumbu karang dan ekosistem yang harus dilindungi, terdapat jalur pelayaran, serta kemungkinan jejak sejarah maritim bernilai tinggi.
Karena itu, ketika sebuah kapal tua diangkat dari dasar laut, pertanyaan publik sesungguhnya sederhana, Siapa yang memberikan izin?
Apa tujuan pengangkatannya?
Di mana lokasi dan koordinat bangkai kapal tersebut?
Apa yang ditemukan di dalamnya?
Apakah seluruh prosedur lingkungan dan keselamatan telah dipenuhi?
Dan yang paling penting
Mengapa otoritas daerah dan masyarakat Natuna seolah mengetahui kegiatan tersebut setelah pekerjaan berlangsung?
Jika seluruh dokumen dan prosedur memang lengkap, tidak ada alasan untuk menutupinya. Justru keterbukaan dapat mengakhiri kecurigaan.
Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pengusutan oleh APH menjadi penting agar laut Natuna tidak berubah menjadi ruang aktivitas yang minim pengawasan.
Sebab, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya bangkai kapal, tetapi juga ekosistem laut, kepentingan nelayan, keselamatan pelayaran dan jejak sejarah Natuna.
Henri juga mengatakan saat rapat dengan Direktorat Perhubungan Laut di kantor Bupati beberapa waktu lalu, pihak direktorat juga terkejut. Sebab mereka juga tidak mengetahui kapal yang akan diangkut dikedalama berapa dan mengganggu akur lalulintas apa tidak. Bahkan kata Henri jika pemerintah daerah meminta di berhentikan mereka akan minta diberhentikan juga.(Ilham)
