KUR Fiktif BRI Tanjung Uban Disorot, Ahmad Tauhid: Bukan Sekadar Persoalan Hukum, Pengawasan Bank Dipertanyakan
BINTAN – Dugaan kredit usaha rakyat (KUR) fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tanjung Uban mendapat sorotan dari tokoh Pemuda Bintan Utara, Ahmad Tauhid , Kamis (27/08/2026). Ia menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut seriusnya pertanyaan terhadap sistem pengawasan dalam penyaluran kredit.
Ahmad Tauhid menilai dugaan praktik tersebut yang disebut berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2025 menunjukkan adanya celah pengawasan yang perlu dibongkar secara menyeluruh.
“Ini sudah berjalan selama tiga tahun, dari 2022 sampai 2025. Kelihatan sekali minimnya pengawasan. Seharusnya pihak bank melakukan pengawasan secara berlapis,” ujar Ahmad Tauhid.
Menurutnya, KUR merupakan program pembiayaan yang ditujukan untuk membantu masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Karena itu, setiap proses pengajuan hingga pencairan semestinya menerapkan prinsip kehati-hatian dan verifikasi yang ketat.
Ia menegaskan, apabila benar terdapat kredit yang dicairkan menggunakan data atau identitas masyarakat tanpa proses pengajuan yang sebenarnya, persoalannya tidak berhenti pada dugaan kerugian keuangan.
“Kalau benar terjadi, ini bukan hanya soal ada atau tidaknya kredit fiktif. Yang harus dipertanyakan adalah bagaimana kredit tersebut bisa lolos dari proses verifikasi dan pengawasan internal bank,” tegasnya.
Dugaan Keterlibatan Oknum Harus Dibongkar
Ahmad Tauhid mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan untuk mengusut dugaan KUR fiktif tersebut secara tuntas. Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pihak yang diduga sebagai pelaksana di lapangan.
Menurutnya, penyidik perlu menelusuri seluruh rantai proses, mulai dari pengajuan, verifikasi calon debitur, persetujuan kredit, pencairan hingga penggunaan dana.
“Jika memang terbukti, tentu harus dilihat apakah ada penyalahgunaan kewenangan oleh oknum internal, apakah ada kerja sama dengan pihak luar atau perantara. Semua harus dibuka berdasarkan alat bukti,” katanya.
Ia juga menyoroti masyarakat pedesaan yang menurutnya rentan menjadi korban karena sebagian belum memahami secara utuh prosedur pengajuan kredit perbankan.
“Jangan sampai masyarakat yang minim pengetahuan mengenai prosedur kredit justru menjadi korban karena identitasnya digunakan tanpa sepengetahuan mereka,” ujarnya.
UU Perbankan Mengatur Sanksi Tegas
Dugaan kredit fiktif dalam perbankan bukan perkara ringan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 10 Tahun 1998 dan perubahan terbaru melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), mengatur berbagai ketentuan mengenai tindak pidana perbankan.
Dalam ketentuan Pasal 49 UU Perbankan sebagaimana diperbarui melalui UU P2SK, anggota komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, dokumen kegiatan usaha, transaksi atau rekening bank dapat dikenai pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.
Sementara itu, OJK juga menjelaskan bahwa praktik pemberian kredit fiktif atau “topengan” termasuk bentuk penyimpangan dalam kegiatan pemberian kredit, bersama antara lain rekayasa laporan keuangan debitur dan pemberian kredit yang melanggar prinsip kehati-hatian.
Selain persoalan pidana, aspek pengawasan juga menjadi bagian penting. OJK memiliki kewenangan melakukan pengawasan bank, baik melalui pemeriksaan langsung (on-site supervision) maupun pengawasan tidak langsung (off-site supervision), termasuk untuk memantau kepatuhan dan mendeteksi praktik tidak sehat dalam perbankan.
Jangan Hanya Cari Pelaku Lapangan
Ahmad Tauhid berharap proses hukum dapat mengungkap secara terang siapa saja yang bertanggung jawab apabila dugaan tersebut terbukti.
Ia meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional tanpa tebang pilih, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak internal maupun eksternal.
“Siapa pun yang sengaja melakukan pemalsuan data, menyalahgunakan identitas masyarakat ataupun terlibat dalam proses pencairan dana fiktif, kalau terbukti secara hukum, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Menurut Ahmad Tauhid, kasus ini sekaligus harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan penyaluran KUR agar kejadian serupa tidak berulang.
“Program KUR seharusnya benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan dan memiliki usaha. Jangan sampai program yang bertujuan membantu masyarakat justru dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
