Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pengawasan Orang Asing Berbasis Masyarakat di Batam
BATAM — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendukung pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kota Batam.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi sekaligus Sosialisasi dan Asistensi Penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang digelar di Harris Hotel Batam Center, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kamis, 20 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 30 peserta yang berasal dari berbagai unsur, di antaranya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Polsek Batam Kota, Kelurahan Teluk Tering, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), perangkat RT/RW serta masyarakat Kelurahan Teluk Tering.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Tim Intelijen Keimigrasian, Panca Cahya Kusuma, yang menekankan pentingnya keterlibatan perangkat wilayah dan masyarakat dalam mendukung pengawasan orang asing.
Materi mengenai Desa Binaan Imigrasi kemudian disampaikan oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) Imigrasi Batam, Irsyadulhalim.
Program Desa Binaan Imigrasi merupakan program kolaboratif antara Direktorat Jenderal Imigrasi, pemerintah daerah, perangkat wilayah dan masyarakat. Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum keimigrasian di tingkat desa maupun kelurahan.
Melalui program tersebut, masyarakat mendapatkan edukasi mengenai dokumen perjalanan, lalu lintas orang antarnegara, pelaporan keberadaan orang asing, pencegahan penyalahgunaan visa hingga pencegahan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural.
Selain edukasi, program ini juga diarahkan untuk membangun jaringan informasi sebagai sistem deteksi dini serta memperluas akses masyarakat terhadap informasi keimigrasian.
Dalam pelaksanaannya, PIMPASA berperan sebagai penghubung antara masyarakat dengan Kantor Imigrasi sehingga masyarakat dapat menyampaikan informasi maupun laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.
Saat ini, di Kota Batam telah dibentuk 9 Desa Binaan Imigrasi, yakni Kelurahan Tanjung Sengkuang, Teluk Tering, Patam Lestari, Sungai Binti, Sungai Lekop, Sungai Pelunggut, Sungai Langkai, Tembesi dan Sagulung Kota.
Sosialisasi Aplikasi APOA
Selain Desa Binaan Imigrasi, peserta juga mendapatkan materi mengenai Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang disampaikan oleh petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
APOA merupakan sistem yang disediakan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan pemilik atau pengurus tempat penginapan, penjamin perusahaan maupun individu yang memberikan tempat tinggal kepada orang asing dalam melaporkan keberadaan orang asing.
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Salah satu masukan yang muncul adalah pembentukan grup komunikasi yang melibatkan PIMPASA dan perangkat wilayah sebagai sarana penyampaian informasi awal maupun laporan mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing.
Dorong Pengawasan Partisipatif
Melalui kegiatan tersebut, Imigrasi Batam berharap terbangun kolaborasi yang semakin kuat antara Imigrasi, pemerintah kelurahan, perangkat RT/RW, aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan sistem pengawasan yang partisipatif.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan bahwa pengawasan orang asing tidak hanya menjadi tugas Imigrasi, tetapi membutuhkan dukungan seluruh unsur masyarakat.
Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, informasi mengenai keberadaan maupun kegiatan orang asing diharapkan dapat lebih cepat diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
Imigrasi Batam menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan sinergi penegakan hukum. Program Desa Binaan Imigrasi diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan sosialisasi, tetapi berkembang menjadi jejaring kolaborasi yang mampu memperkuat pengawasan keimigrasian dari lingkungan masyarakat secara berkelanjutan.
