Wahyu Wahyudin Ajak Warga Kepri Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Bapenda Diminta Jemput Bola
BATAM — JARINGANBINTANGINFO.COM | Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, mengajak masyarakat di seluruh wilayah Kepri memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mulai diberlakukan 10 Agustus hingga 30 September 2026.
Program tersebut dinilai menjadi kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban denda yang lebih ringan.
“Saya mengajak masyarakat Kepri untuk memanfaatkan program ini yang memberikan keringanan denda bagi masyarakat yang menunggak pajak,” kata Wahyu, Minggu (9/8/2026).
Wahyu menyatakan mendukung program yang digulirkan Pemerintah Provinsi Kepri tersebut. Menurutnya, kebijakan pemutihan tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya menopang pembiayaan pembangunan.
Ia juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri memperluas sosialisasi agar informasi mengenai program tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat.
Wahyu bahkan mendorong Bapenda melakukan langkah jemput bola, khususnya ke perusahaan-perusahaan yang memiliki banyak pekerja.
“Petugas bisa jemput bola ke perusahaan-perusahaan. Perusahaan bisa mendahulukan pembayaran pajak masyarakat, kemudian dipotong gaji. Ini untuk memastikan seluruh masyarakat memanfaatkan program ini,” ujarnya.
Denda PKB Dibebaskan 100 Persen
Sebelumnya, Kepala Bapenda Kepri, Abdullah, menyampaikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung mulai 10 Agustus sampai 30 September 2026.
Program ini digelar bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan menyambut HUT ke-24 Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam program tersebut, Pemprov Kepri memberikan pembebasan 100 persen sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi wajib pajak.
Selain itu, terdapat pengurangan 50 persen pokok PKB. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku terhadap pajak kendaraan untuk tahun berjalan.
Keringanan juga diberikan terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dengan pembebasan 100 persen.
Sementara untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), pemerintah memberikan pembebasan 100 persen denda.
“Pembebasan denda SWDKLLJ juga tidak berlaku untuk tahun berjalan,” jelas Abdullah.
Bayar Lewat e-Samsat Dapat Potongan 5 Persen
Bapenda Kepri juga menyiapkan potongan pokok PKB berdasarkan kanal pembayaran yang digunakan masyarakat.
Wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui layanan elektronik e-Samsat atau aplikasi SIGNAL mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 5 persen.
Sedangkan pembayaran secara langsung melalui loket Samsat mendapatkan potongan sebesar 3 persen.
“Sedangkan pembayaran langsung di loket Samsat memperoleh potongan 3 persen,” ujar Abdullah.
Kendaraan Mutasi Masuk Dapat Keringanan Khusus
Keringanan juga diberikan kepada masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan dari luar wilayah Kepri.
Untuk kendaraan yang dimutasi masuk ke Kepri, pemerintah memberikan potongan pokok PKB sebesar 50 persen dan berlaku untuk tahun 2026.
“Untuk kendaraan yang dimutasi masuk, pemerintah memberikan potongan pokok PKB sebesar 50 persen dan berlaku untuk tahun 2026,” kata Abdullah.
Selama pelaksanaan program, Bapenda Kepri melibatkan kepolisian serta sejumlah pihak terkait untuk mendukung kelancaran pelayanan administrasi kendaraan bermotor.
Pemerintah berharap program tersebut dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, terutama pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan.
Program pemutihan ini dinilai menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus mengurangi beban denda administrasi.
Di sisi lain, keberhasilan program tersebut juga sangat bergantung pada sejauh mana pemerintah mampu menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Karena itu, dorongan agar Bapenda melakukan sosialisasi secara masif dan jemput bola ke kawasan perusahaan maupun pusat-pusat aktivitas masyarakat menjadi penting agar program pemutihan tidak hanya diketahui, tetapi benar-benar dimanfaatkan oleh wajib pajak di seluruh Kepri.