Siapa Pemilik Pipa Misterius di Jalan S. Parman? ABH Tegaskan Jaringannya Bukan Saluran Pembuangan
Batam – Keberadaan saluran pipa yang mengalirkan cairan berbusa dan berbau ke drainase di Jalan S. Parman, Kecamatan Sei Beduk, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.
Meski telah menjadi sorotan publik, identitas pemilik saluran, fungsi pipa, maupun jenis cairan yang dialirkan masih belum mendapat penjelasan resmi dari instansi berwenang.
Setelah menjadi perhatian masyarakat, Air Batam Hulu (ABH) memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi awak media.
Dalam keterangannya kepada redaksi JaringanBintangInfo.com pada Sabtu (25/7/2026), perwakilan ABH, Bapak Ginda, menegaskan bahwa jaringan SPAM Batam–ABH merupakan jaringan produksi dan distribusi air minum untuk kebutuhan masyarakat Batam, bukan saluran pembuangan ke drainase di Jalan S. Parman.
“Izin menginformasikan bahwa pipa SPAM Batam–ABH memproduksi air minum untuk kebutuhan warga Batam dan bukan melakukan pembuangan melalui drainase Jalan S. Parman. Selanjutnya, adapun kejadian di atas akan kami bantu cek oleh petugas di lapangan,” ujar Ginda.
Klarifikasi tersebut sekaligus mengesampingkan dugaan bahwa saluran yang menjadi perhatian masyarakat berasal dari jaringan SPAM Batam–ABH. Namun, di sisi lain, penjelasan itu justru memunculkan pertanyaan yang lebih besar.
Jika pipa tersebut bukan milik ABH, lalu siapa pemilik saluran yang mengalirkan cairan berbusa dan berbau ke drainase umum tersebut?
Keberadaan saluran pipa yang bermuara ke drainase di kawasan Jalan S. Parman juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah di tingkat wilayah.
Sebab, apabila hingga saat ini belum diketahui siapa pemilik saluran tersebut, publik tentu mempertanyakan bagaimana sebuah instalasi pipa yang terhubung ke drainase umum dapat berada di lokasi itu tanpa kejelasan asal-usulnya.
Menjadi tanda tanya apabila pemerintah di tingkat wilayah, mulai dari Kecamatan Sei Beduk, Kelurahan Duriangkang, hingga instansi teknis yang memiliki kewenangan terhadap pengawasan lingkungan dan infrastruktur, belum mengetahui keberadaan instalasi saluran pipa beserta aliran cairan yang mengalir ke drainase umum.
Terlebih, saluran tersebut berada di ruang publik dan telah menjadi perhatian masyarakat sejak beberapa tahun lalu.

Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka oleh pemerintah.
Sejak kapan saluran pipa itu terpasang? Siapa pihak yang membangunnya? Untuk kepentingan apa saluran tersebut digunakan? Apakah memiliki izin? Dan apakah selama ini pernah dilakukan pengawasan maupun pengujian terhadap cairan yang dialirkan ke drainase umum?
Transparansi atas pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memberikan kepastian bahwa seluruh infrastruktur yang terhubung ke fasilitas publik berada dalam pengawasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pantauan tim redaksi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, terlihat dua saluran pipa masih mengeluarkan cairan berbusa disertai bau sebelum mengalir ke drainase di pinggir Jalan S. Parman.
Temuan tersebut merupakan lanjutan dari pemantauan sehari sebelumnya, ketika salah satu saluran juga terlihat mengeluarkan air dengan debit cukup besar.
Lebih jauh lagi, publik mempertanyakan bagaimana mungkin keberadaan saluran yang telah menjadi perhatian sejak 2023 masih belum diketahui secara pasti kepemilikannya.
Apakah saluran tersebut merupakan jaringan resmi, milik perusahaan tertentu, atau terdapat pihak lain yang bertanggung jawab atas keberadaan dan operasional saluran tersebut? Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
Keberadaan saluran yang mengalirkan cairan ke drainase umum tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele.
Pemerintah memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan, termasuk melalui penelusuran asal saluran, identifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta pengambilan sampel untuk diuji di laboratorium apabila diperlukan.
Publik kini menunggu tindakan nyata dari Pemerintah Kota Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Kecamatan Sei Beduk, Kelurahan Duriangkang, serta instansi teknis lainnya untuk segera mengungkap identitas pemilik saluran tersebut dan menyampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka.
Masyarakat tidak membutuhkan spekulasi. Yang dibutuhkan adalah kepastian.
siapa pemilik pipa tersebut, apa fungsi sebenarnya, cairan apa yang dialirkan ke drainase, bagaimana hasil uji laboratoriumnya, serta apakah aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Batam maupun instansi teknis terkait mengenai identitas pemilik saluran tersebut. (Red)
Editor: Redaksi