Polisi Ringkus Satu Pelaku Lagi Kasus Curat di Gunung Lengkuas, Penyidikan Terus Dikembangkan
BINTAN – Upaya pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, terus berlanjut. Unit Reskrim Polsek Bintan Timur bersama Tim Satreskrim Polres Bintan kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Pelaku berinisial RAS (20) ditangkap pada Kamis (16/7/2026) di kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, setelah polisi melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang lebih dahulu diamankan, yakni S alias I alias U alias M.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka sebelumnya mengungkap keterlibatan RAS dalam aksi pencurian yang terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Nusantara KM 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bintan untuk melakukan penyelidikan. Tim gabungan kemudian bergerak ke Tanjungpinang dan berhasil mengamankan RAS di Pelabuhan Sri Bintan Pura tanpa kendala.
Saat menjalani pemeriksaan awal, RAS mengakui ikut terlibat dalam tindak pidana pencurian tersebut. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polsek Bintan Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik telah menerbitkan administrasi penyidikan, mulai dari penetapan tersangka, Surat Perintah Penangkapan hingga Surat Perintah Penahanan. Saat ini RAS ditahan di Rumah Tahanan Polsek Bintan Timur.
Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini menjadi bukti bahwa jajaran Polres Bintan terus melakukan pengembangan penyidikan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.