Batam – Kasus hilangnya satu unit sepeda motor yang dititipkan dalam transaksi pinjam-meminjam uang di Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, menuai tanda tanya besar.
Pasalnya, kendaraan milik seorang warga berinisial A dilaporkan hilang setelah berada dalam penguasaan pihak pemberi pinjaman uang.
Korban mengaku meminjam uang sebesar Rp10 juta kepada seorang perempuan berinisial L. Dalam transaksi tersebut, tidak ada perjanjian tertulis, tidak ada surat penyerahan jaminan, maupun dokumen lain yang mengatur status kendaraan tersebut.
Menurut A, sepeda motor itu hanya dititipkan sebagai bentuk kepercayaan selama proses pinjam-meminjam berlangsung. A juga mengakui motor tersebut masih dalam keadaan kredit di FIF.
Namun, tiga hari kemudian, dirinya justru menerima kabar mengejutkan bahwa motor miliknya telah hilang.
“Motor saya dititipkan di sana, tiba-tiba saya diberitahu kalau motor itu hilang dan sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar A kepada awak media, Kamis (25/6/2026).
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, L membenarkan telah meminjamkan uang sebesar Rp10 juta kepada korban dan menyebut kendaraan tersebut sebagai jaminan.
Ia juga mengakui bahwa motor tersebut hilang ketika dipinjam oleh salah seorang saudaranya di kawasan Bukit Ayu Sukadamai, piayu.
Namun, pengakuan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Sebab, hingga kini L mengaku tidak mengetahui secara pasti titik lokasi hilangnya kendaraan tersebut.
Yang lebih mengherankan, salah satu kunci motor kemudian dikembalikan kepada korban dalam kondisi rusak dan bengkok.
Selain itu, pihak penerima titipan juga diduga telah mengetahui bahwa surat-surat kendaraan tersebut masih berada di perusahaan leasing dan belum lunas.
Korban pun mempertanyakan mengapa kendaraan yang dititipkan kepadanya justru berpindah tangan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik.
Apabila benar kendaraan tersebut dipinjamkan kepada orang lain tanpa persetujuan pemilik, maka perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk dugaan penguasaan barang milik orang lain tanpa hak maupun kelalaian dalam menjaga barang titipan.
“Yang saya pertanyakan, bagaimana motor yang saya titipkan bisa dipinjamkan kepada orang lain tanpa izin saya, lalu dinyatakan hilang. Saya hanya ingin ada pertanggungjawaban dan kejelasan,” tegas A.
Hingga berita ini diterbitkan, kendaraan tersebut belum ditemukan dan belum ada penyelesaian antara kedua belah pihak.
Korban mengaku tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian guna mengungkap secara terang dugaan hilangnya kendaraan miliknya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam-meminjam uang, terutama yang melibatkan penitipan kendaraan tanpa perjanjian tertulis dan tanpa kejelasan status hukum atas barang yang dititipkan.