Presisi Kepolisian Kepri Sedang Diuji, Penetapan Tersangka dalam Kasus Playgroup Djuwita Tuai Sorotan
Batam – Penetapan seorang ibu murid sebagai tersangka dalam kasus dugaan keributan di lingkungan Sekolah Playgroup Djuwita, Batam, menuai polemik dan menjadi sorotan publik. Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi implementasi program Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) di tubuh Kepolisian Republik Indonesia, khususnya di wilayah Kepulauan Riau.
Ibu dari anak yang diduga menjadi korban perundungan dan penganiayaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 448 KUHP. Penetapan tersangka oleh penyidik Polresta Barelang itu pun mendapat tanggapan dari kuasa hukumnya, Anrizal, S.H.
Dalam konferensi pers yang digelar di salah satu kafe di Batam, Rabu (24/6/2026), Anrizal menyatakan pihaknya menghormati kewenangan penyidik. Namun, ia meminta agar penanganan perkara dilakukan secara objektif dan transparan.
“Saya menghormati kewenangan penyidik dalam penetapan tersangka terhadap klien saya. Namun, saya memohon kepada Kapolresta Barelang, Kasat Reskrim, hingga Kapolri agar objektif dalam menangani perkara ini,” ujar Anrizal.
Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu dikaji secara mendalam. Ia mengaku telah meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara lengkap guna menelaah perkara secara komprehensif dan mempertimbangkan langkah hukum berupa permohonan gelar perkara khusus.
“Saya meminta BAP turunan secara lengkap agar perkara ini dapat ditelaah secara detail. Banyak kejanggalan yang menurut kami perlu dibuka secara transparan,” tegasnya.
Anrizal juga menyinggung persoalan legalitas operasional sekolah, termasuk izin operasional dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang menurutnya masih bermasalah di instansi terkait. Selain itu, ia mempertanyakan status para tenaga pengajar yang disebut tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Terkait izin operasional dan NPSN sekolah tersebut masih bermasalah. Bahkan, guru-gurunya disebut tidak terdaftar. Lalu, apa korelasi mereka saat berada di sekolah ketika peristiwa itu terjadi?” katanya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan posisi kepala sekolah, Lidiawati Siadari, yang menjadi pelapor dalam perkara tersebut, padahal menurutnya tidak berada di lokasi saat kejadian.
“Klien saya dijerat Pasal 448 KUHP. Namun, kepala sekolah yang tidak berada di lokasi justru menjadi pelapor, sementara dua guru yang mengaku sebagai korban tidak melapor dan hanya menjadi saksi. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” ujarnya.
Anrizal juga menunjukkan dokumen dari psikiater yang menyebut anak berusia 2,5 tahun tersebut mengalami trauma psikis berat akibat peristiwa yang terjadi.
Saat ditanya awak media mengenai dasar penetapan tersangka dan penerapan Pasal 448 KUHP yang disebut merupakan delik aduan, Anrizal memilih menunggu salinan lengkap BAP sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
“Itu merupakan kewenangan kepolisian. Setelah seluruh BAP kami terima, akan kami dalami di mana letak keganjilan dan apakah ada kesalahan dalam penetapan tersangka ini,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Barelang maupun pihak Sekolah Playgroup Djuwita belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah pertanyaan yang disampaikan kuasa hukum tersangka.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian bagi komitmen Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai semangat Presisi.(Tim/Rls)
Editor: Redaksi