Imigrasi Tanjung Uban Perluas Wilayah Layanan, WNA Asal Maroko Dideportasi karena Langgar Izin Tinggal
BINTAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban terus memperkuat pelayanan publik sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah Kabupaten Bintan. Langkah tersebut disampaikan dalam kegiatan Ngopi Bang Tedi (Ngobrol Perihal Imigrasi Bareng Teman Media) yang digelar pada Kamis (18/6/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera bertransformasi menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan dengan perluasan wilayah kerja dari tiga kecamatan menjadi tujuh kecamatan.
Perluasan tersebut mencakup wilayah Teluk Bintan, Bintan Pesisir, Mantang hingga Tambelan. Kebijakan ini dilakukan untuk mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat, terutama yang berada di daerah terpencil dan kepulauan.
“Transformasi ini bertujuan agar pelayanan semakin mudah dijangkau masyarakat dan kebutuhan keimigrasian dapat dilayani lebih cepat,” ujar Adi.
Tak hanya memperluas wilayah layanan, Imigrasi Tanjung Uban juga menghadirkan berbagai inovasi pelayanan publik. Salah satunya program Pemeriksaan Kesehatan Gratis yang akan dilaksanakan pada 22–26 Juni 2026 bekerja sama dengan RS Engku Haji Daud (RS Busung).
Selain itu, layanan Eazy Passport juga akan hadir pada kegiatan e-Sport di kawasan Lagoi pada 27–28 Juni 2026. Program jemput bola ini memungkinkan masyarakat mengurus paspor dengan lebih mudah, bahkan saat hari libur.
Di bidang pengawasan, Imigrasi Tanjung Uban menunjukkan komitmen tegas terhadap pelanggaran keimigrasian. Baru-baru ini, pihaknya telah menyelesaikan berkas perkara P21 terhadap seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Tidak hanya itu, seorang warga negara Maroko berinisial EMB (29) juga telah dideportasi setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai bartender di salah satu kafe di wilayah Bintan.
Kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas WNA tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan adanya pelanggaran izin tinggal dan langsung mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain deportasi, pihak Imigrasi juga memberikan teguran kepada pengelola usaha agar lebih selektif dalam mempekerjakan tenaga kerja asing serta mematuhi aturan keimigrasian.
Adi Hari Pianto menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan WNA akan terus diperkuat guna melindungi pelaku UMKM dan tenaga kerja lokal dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ia juga mengajak insan pers untuk terus menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada publik sekaligus membantu melaporkan apabila ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian di wilayah Bintan.
Dengan perluasan wilayah kerja, inovasi pelayanan, dan pengawasan yang semakin ketat, Imigrasi Tanjung Uban berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga tertib administrasi keimigrasian di Kabupaten Bintan.
(NH)