Polres Bintan Ungkap Fakta di Balik Video Viral Begal, Ternyata Hanya Rekayasa
Bintan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil mengungkap fakta di balik video viral yang sempat menghebohkan masyarakat terkait dugaan aksi begal di kawasan Jembatan 1 Lintas Barat, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.
Video yang beredar luas di media sosial tersebut menyebutkan adanya seorang remaja yang menjadi korban begal pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi yang berkembang, Unit Opsnal Satreskrim Polres Bintan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran peristiwa tersebut.
Kasatreskrim Polres Bintan melalui keterangan resmi menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 23.30 WIB pada malam yang sama.
Petugas kemudian melakukan pengecekan dan pemetaan di lokasi yang disebutkan dalam video, sekaligus mendatangi RSUP untuk mencari informasi terkait identitas korban.
Penyelidikan berlanjut pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Tim Opsnal mendatangi kediaman remaja yang diduga menjadi korban di Kampung Bugis, Jalan Abdul Rahman Gang Kasturi, Kota Tanjungpinang.
Dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan, terungkap bahwa informasi mengenai aksi begal tersebut tidak benar.
Remaja berinisial M. Daffa Putra Abiziri (17) mengakui bahwa cerita yang disampaikan dalam video merupakan rekayasa yang dibuatnya sendiri.
Kepada petugas, Daffa mengaku sengaja membuat cerita tersebut untuk menarik perhatian orang tuanya.
Dengan demikian, polisi memastikan tidak ditemukan adanya tindak pidana begal sebagaimana yang diberitakan dalam video viral tersebut.
Sebagai langkah antisipasi dan edukasi kepada masyarakat, Polres Bintan juga telah membuat video klarifikasi untuk meluruskan informasi yang beredar serta mencegah timbulnya keresahan akibat penyebaran berita yang tidak benar.
Polres Bintan mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar di media sosial. Warga diminta untuk tidak mudah percaya maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana, sehingga dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saring sebelum sharing. Pastikan informasi yang diterima telah terverifikasi agar tidak menimbulkan kepanikan dan keresahan di tengah masyarakat,” imbau Polres Bintan.(Nh)
Editor:Redaksi




