Bintan | Jaringanbintanginfo.com, 11 Juni 2026 — Dalam upaya memperkuat pengawasan keimigrasian terhadap aktivitas orang asing, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menggelar kegiatan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di Kawasan Bintan Resort Cakrawala, Lagoi.
Kegiatan ini mengusung tema “Penyebaran Informasi Keimigrasian dengan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA): Sinergi Digital Pengawasan Orang Asing” dan melibatkan para pelaku usaha, pengelola hotel, resort, villa, tenant, serta pihak akomodasi yang berinteraksi langsung dengan warga negara asing (WNA).
Sosialisasi dipandu oleh moderator Rian Satria Putra dan dihadiri oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi, Komunikasi dan Keimigrasian, Reza Anugerah, yang mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban. Hadir pula narasumber Muhammad Harry Meilan yang menyampaikan materi terkait kewajiban pelaporan orang asing serta tata cara penggunaan aplikasi APOA sebagai sistem pelaporan digital yang cepat, mudah, dan terintegrasi.
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa APOA dirancang untuk memudahkan pengelola akomodasi dalam memenuhi kewajiban pelaporan keberadaan orang asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain mendukung tertib administrasi keimigrasian, sistem ini juga memperkuat efektivitas pengawasan melalui data yang lebih akurat dan responsif.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab. Salah satu peserta dari Politeknik Bintan Cakrawala, Heti, menanyakan kewajiban pelaporan bagi usaha penginapan baru serta mekanisme penunjukan administrator APOA. Ia juga menyinggung rencana kunjungan pelajar asing dalam program summer school dan student exchange dari Singapura.
Menanggapi hal tersebut, narasumber menegaskan bahwa kewajiban pelaporan tetap berada pada pihak pengelola akomodasi yang menjadi tempat tinggal orang asing. Sementara itu, penentuan administrator APOA dapat disesuaikan dengan kebijakan internal masing-masing pengelola usaha.
“Kewajiban pelaporan tetap dilakukan oleh pihak pengelola penginapan atau hotel tempat orang asing menginap. Penunjukan administrator APOA dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan pengelola,” jelasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi digital melalui APOA merupakan langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara Imigrasi dan pelaku usaha dalam pengawasan orang asing.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para pengelola hotel, resort, villa, tenant, dan pelaku usaha dapat memahami kewajiban pelaporan orang asing serta memanfaatkan APOA secara optimal,” ujarnya.
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan keimigrasian yang adaptif dan berbasis teknologi. Sinergi antara Imigrasi dan pelaku usaha diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan serta menciptakan sistem pengawasan orang asing yang lebih efektif, terukur, dan transparan.
Dengan adanya kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menegaskan komitmennya dalam mendukung pengawasan keimigrasian yang modern, kolaboratif, serta sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di wilayah Indonesia.