Batam – Polemik dugaan penolakan penanganan pasien di klinik Kimia Farma Sekupang Kota Batam kembali menjadi sorotan publik setelah muncul komentar dari akun TikTok bernama Mommy Caitlyn yang dinilai menyudutkan keluarga pasien, Selasa 26 Mei 2026.
Komentar tersebut viral di media sosial dan menuai beragam reaksi masyarakat karena dianggap menyalahkan keluarga pasien yang membawa anaknya berobat dalam kondisi sudah memburuk.
Dalam unggahannya, akun tersebut menuliskan:
“Cuma mau bilang tertawalah, salahkan para dokter tanpa melihat kelalaian orangtua dari anak itu sendiri.
Kalau kalian melihat betul-betul di dalam video, anaknya udah sedikit sesak dan katanya sampai muntah dalam kondisi gejala batuk dan demam.
Berarti sakit bukan cuma satu hari, sudah berhari-hari kenapa baru dibawa saat sudah parah?”
Komentar itu berlanjut dengan pernyataan:
“Kalaupun ada UGD di klinik itu, kalau keadaan makin memburuk apa yang bisa dilakukan selain merujuk ke rumah sakit? Sedangkan rujukan itu memakan waktu lebih lama lagi.
Jadi orang tuanya tidak lalai kah?”
Tak hanya itu, akun tersebut juga menyinggung tekanan yang dirasakan tenaga medis akibat banyaknya kritik publik terhadap dokter dan perawat.
“Kami sebagai dokter jujur, dalam kasus ini merasa makin minder dan ingin mundur saja kalau faktanya di lapangan hanya bisa menyalahkan dokter saja tanpa melihat kelalaian keluarga pasien dan hak kami.”
“Kami juga punya keluarga di rumah, memang tugas kami melayani tapi kalau hanya karena itu kami ditekan dan dibentak, dimaki-maki padahal kami juga serba salah antara hati nurani, SOP dan keluarga di rumah.
Kami manusia bukan robot.”
Unggahan tersebut kemudian mendapat tanggapan keras dari Ketua DPD Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Kepri, Dedek Wahyudi.
Dedek menegaskan bahwa dalam kondisi darurat medis, tenaga kesehatan tetap memiliki kewajiban memberikan pertolongan pertama kepada pasien sesuai amanat undang-undang dan sumpah profesi.
“Apapun alasannya, selama pasien datang ke klinik, dokter tetap wajib menangani kondisi emergencynya sesuai undang-undang dan sumpah profesi,” tegas Dedek, Senin (25/05/2026).
Menurutnya, keputusan keluarga kapan membawa pasien ke fasilitas kesehatan adalah hak pasien dan keluarga yang tidak dapat dijadikan alasan untuk menghakimi ataupun mengurangi pelayanan medis.
“Terlepas pasien sudah sakit berhari-hari atau kenapa baru dibawa ke dokter, itu hak keluarga pasien. Tetapi ketika pasien datang dalam kondisi darurat, tenaga medis wajib memberikan penanganan awal,” ujarnya.
Dedek mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 54 ayat (1), yang mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan memberikan pelayanan gawat darurat sesuai kemampuan dan sumber daya yang tersedia tanpa meminta uang muka terlebih dahulu.
Ia juga mengingatkan bahwa dokter maupun perawat terikat oleh Kode Etik Kedokteran Indonesia serta sumpah profesi yang menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.
“Dokter maupun perawat harus tetap memegang teguh sumpah profesi dan menjunjung kemanusiaan. Jangan jadikan media sosial tempat menghakimi keluarga pasien,” katanya.
ARM Kepri turut meminta masyarakat agar tidak takut membawa anggota keluarganya ke fasilitas kesehatan meski kondisi pasien sudah terlambat atau memburuk.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, akun Mommy Caitlyn belum memberikan klarifikasi resmi terkait unggahan komentarnya yang viral di media sosial.
Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Haris
editor: Redaksi