
Batam, Media Jaringanbintanginfo.com 17 April 2026 — Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kota Batam akhirnya meledak ke permukaan. Apa yang semula hanya terlihat sebagai aktivitas pengisian jerigen di SPBU, kini terkuak sebagai bagian dari dugaan jaringan distribusi ilegal berskala lebih luas. Aparat dari Polda Kepulauan Riau pun bergerak cepat dengan menetapkan tiga tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan warga pada Sabtu malam, 4 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen dalam jumlah besar di SPBU 14-2947.25, Sei Temiang, Kecamatan Sekupang, memicu kecurigaan.
BACA JUGA Praktik Pengisian BBM Gunakan Jerigen di SPBU Temiang Disorot, Dugaan Penyimpangan Distribusi Mencuat
Dua hari berselang, 6 April 2026, penelusuran awak media menemukan satu unit mobil pickup tengah mengisi BBM menggunakan puluhan jerigen. Praktik ini jelas menyimpang dari ketentuan distribusi BBM subsidi yang diperuntukkan langsung bagi masyarakat, bukan untuk ditimbun atau diperjualbelikan kembali.
Dalih Izin Dishub, Dokumen Kedaluwarsa
Petugas SPBU berdalih kegiatan tersebut mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen, pihak SPBU justru menolak memberikan akses kepada media.
Petugas SPBU berdalih kegiatan tersebut mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen, pihak SPBU justru menolak memberikan akses kepada media.
BACA JUGA Bau Skandal Limbah B3 di Batam: Izin Belum Lengkap, Aktivitas PT Logam Internasional Jaya Jalan Terus”
Penelusuran lanjutan mengungkap dugaan keterlibatan PT Mustika Mas Sejati. Seorang pengawas lapangan mengklaim BBM digunakan untuk operasional wilayah pulau melalui jalur Barelang. Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan serius:
Surat rekomendasi telah kedaluwarsa sejak 31 Januari 2026,Peruntukan hanya untuk mesin 40 HP 2 tak,Fakta penggunaan diduga untuk mesin hingga 250 PK bahkan lebih,Indikasi kuat dipakai untuk kapal ferry multi mesin.
Perbedaan mencolok ini memperkuat dugaan manipulasi peruntukan BBM subsidi.
Jejak Distribusi Mengarah ke Pelabuhan Minim Pengawasan
Investigasi juga mengarah ke Pelabuhan Rakyat Sagulung. Di lokasi ini, ditemukan aktivitas bongkar muat tanpa pengawasan instansi resmi seperti KSOP maupun karantina.
Kondisi tersebut membuka celah distribusi ilegal, di mana BBM subsidi diduga dialihkan ke sektor transportasi laut dan industri secara tidak sah—menyimpang dari tujuan utama subsidi negara.
Modus Terstruktur: Jerigen, Pickup, dan Pasar Gelap
Pengungkapan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri pada 17 April 2026 mengonfirmasi pola yang lebih sistematis. Modus operandi para pelaku meliputi:
Menggunakan surat rekomendasi Dishub sebagai “tameng administratif”,Mengisi BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen di SPBU,Mengangkut BBM dengan mobil pickup,Menjual kembali ke pasar gelap dan sektor industri.
Selisih harga menjadi sumber keuntungan utama:
Pertalite: Rp10.000 → dijual Rp15.000/literSolar: Rp6.800 → dijual Rp10.000–Rp12.000/liter
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp692 juta.
Tersangka, Ribuan Liter Disita
Polisi menetapkan tiga tersangka berinisial HM, TS, dan DS. Dari tangan para pelaku, diamankan sejumlah barang bukti:
3 unit mobil pickup
Lebih dari 2.500 liter BBM subsidi
Puluhan jerigen
Dokumen rekomendasi
Uang hasil penjualan,
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami temuan tambahan berupa truk crane dengan dua tandon berisi sekitar 2.000 liter solar yang diduga terkait jaringan yang sama.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, junto Pasal 55 KUHP.
Pengawasan Dipertanyakan, Jaringan Diduga Lebih Luas
Kasus ini menyingkap lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi—mulai dari SPBU hingga jalur distribusi ke pelabuhan. Celah ini diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk membangun rantai distribusi ilegal yang rapi dan terorganisir.
Pihak Dishub Kota Batam mengakui pernah menerbitkan surat rekomendasi, namun menyatakan akan menindak jika ditemukan penyalahgunaan.
Sementara itu, Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya aktor lain dalam jaringan yang lebih besar.
Desakan Publik: Bongkar Hingga Akar
Publik kini mendesak penegakan hukum yang transparan dan menyeluruh. Tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, masyarakat juga meminta aparat mengusut keterlibatan pihak lain, termasuk oknum yang diduga memberi celah atau pembiaran.
SPBU yang terbukti melayani pengisian ilegal pun diminta untuk diberikan sanksi tegas.
Kasus ini menjadi pengingat keras: subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil, justru kerap bocor dan dimanfaatkan oleh segelintir pihak demi keuntungan pribadi. Jika tidak dibongkar hingga ke akar, praktik serupa berpotensi terus berulang.(Red)
Editor: Redaksi
Reporter: Tim


