
Batam,Media Jaringanbintanginfo.com – Sabtu, 11 April 2026
PT Logam Internasional Jaya kembali menjadi sorotan publik. Selain diduga belum memiliki kelengkapan izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), perusahaan tersebut juga disebut-sebut melakukan pelanggaran ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber internal, perusahaan tersebut diduga mempekerjakan tenaga kerja dengan status Harian Lepas, namun dengan beban kerja yang bersifat tetap dan berkelanjutan. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
BACA JUGA Ratusan Kontainer Limbah B3 Misterius, Aktivitas PT Logam Internasional Jaya di Batam Kembali Disorot
Selain itu, perusahaan juga diduga belum memberikan hak normatif pekerja berupa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan kewajiban setiap pemberi kerja terhadap tenaga kerja tetap maupun tidak tetap sesuai aturan yang berlaku.
Tidak hanya itu, muncul pula dugaan adanya tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di lingkungan perusahaan tanpa dokumen perizinan ketenagakerjaan yang sah. Kondisi ini jika terbukti, dapat berpotensi melanggar ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan serta merugikan negara dari sisi pengawasan tenaga kerja asing.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait berbagai dugaan tersebut. Upaya konfirmasi juga masih terus dilakukan oleh awak media kepada pihak manajemen PT Logam Internasional Jaya.
BACA JUGA Kunjungan Penyidik DLH ke PT Logam Internasional Jaya Tertutup, Awak Media Tak Dapat Keterangan
Di sisi lain, publik mempertanyakan tindak lanjut dari instansi terkait, meskipun disebut-sebut telah ada kunjungan dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam ke lokasi perusahaan. Namun hingga kini belum terdapat informasi resmi terkait hasil pemeriksaan maupun langkah penindakan.
Sejumlah warga dan pemerhati kebijakan publik menilai, penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu. Mereka menegaskan bahwa apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, maka harus ada tindakan tegas baik secara administratif maupun pidana.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Kalau masyarakat kecil langsung ditindak, sementara pengusaha dibiarkan, ini mencederai rasa keadilan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga saat ini, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Disnaker Kota Batam, DPRD, KLHK, Imigrasi, serta pihak perusahaan terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.(Red)
Editor: Redaksi
Reporter: Tim
Penulis:HRS


