
Batam — Wibawa DPRD Kota Batam kembali dipertanyakan. Dalam sidak yang dilakukan bersama Dinas Ketenagakerjaan ke PT JFC Stone di kawasan Kabil, Kecamatan Nongsa, Selasa (21/4/2026), rombongan legislatif justru tak mendapat akses masuk ke dalam perusahaan.
Ironisnya, sidak yang dilakukan atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan—yakni karyawan yang tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan—berakhir tanpa hasil. DPRD dan Disnaker harus menunggu di luar gerbang perusahaan selama kurang lebih dua jam, tanpa kejelasan dari pihak manajemen.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Raja Guk Guk, ST, yang turut hadir di lokasi, tidak mampu menembus pintu perusahaan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik:
ada apa sebenarnya di balik tertutupnya akses tersebut?
Sikap perusahaan yang terkesan mengabaikan sidak resmi ini memicu kritik keras. Banyak pihak menilai kejadian ini mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan DPRD terhadap dunia industri di Batam.
“Kalau lembaga sekelas DPRD saja tidak dianggap, bagaimana nasib pekerja di dalam?
Ini tamparan keras bagi marwah lembaga,” ujar salah seorang pengamat.
Lebih jauh, kejadian ini disebut bukan yang pertama. Dugaan adanya pola pembangkangan dari sejumlah perusahaan terhadap sidak DPRD semakin menguat. Hal ini sekaligus memperlihatkan bahwa pengawasan yang dilakukan selama ini belum memiliki daya tekan yang cukup kuat.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi DPRD Kota Batam dan Dinas Ketenagakerjaan. Publik kini menunggu langkah tegas, bukan sekadar sidak seremonial yang berakhir di depan gerbang.
Jika pelanggaran benar terjadi dan tidak ditindak tegas, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan terus berulang—dan kewibawaan lembaga pengawas kian tergerus di mata publik.(red)
Editor: Redaksi


