
Batam – Praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar menggunakan jerigen di SPBU Paradise Batu Aji (14.294.728) menjadi sorotan serius. Temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara data administratif dengan realisasi pengisian, Rabu (28/4/2026).
Berdasarkan pantauan awak media, sebuah mobil pick up bernomor polisi BP 8054 DE terlihat melakukan pengisian solar subsidi menggunakan puluhan jerigen. Dalam proses tersebut, pengisian BBM dilakukan langsung oleh konsumen dengan memegang nozzle, tanpa melalui operator SPBU.
BACA JUGA Ruslan Sinaga: “Jangan Biarkan PAD Parkir Jadi Bancakan Oknum”
Saat dikonfirmasi, operator menyebut bahwa pengisian tersebut telah dilengkapi surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam. Dalam dokumen tersebut tercantum alokasi BBM jenis solar sebesar 6.000 liter per bulan, dengan pengisian per transaksi sekitar 200 liter.
Dokumen tersebut juga menjelaskan bahwa BBM solar diperuntukkan bagi kebutuhan operasional usaha pertanian, khususnya penggunaan mesin pompa air untuk penyiraman tanaman oleh kelompok tani, yang dihitung berdasarkan jumlah alat dan jam operasional.
Namun demikian, berdasarkan lembar pencatatan realisasi pembelian yang turut diperlihatkan, pengisian BBM umumnya tercatat berada pada kisaran 200 hingga 400 liter per transaksi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA Ruslan Sinaga Desak RDPU Segera Digelar, Demi Kepastian Dalam RDP
Fakta di lapangan justru menunjukkan hal berbeda. Pada 28 April 2026, awak media menemukan adanya pengisian dalam jumlah yang diduga melebihi 600 liter dalam satu waktu menggunakan sejumlah jerigen.
Sekitar 15 jerigen telah terisi di atas kendaraan, sementara beberapa lainnya masih dalam proses pengisian.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kesesuaian antara data administratif, pembatasan volume per transaksi, serta mekanisme pengawasan distribusi BBM subsidi.
Saat awak media melakukan konfirmasi lanjutan, operator mengarahkan untuk menemui supervisor. Dalam perjalanan, awak media sempat mendengar ucapan dari operator lain yang dinilai kurang pantas, yakni “tabrak aja bang,” sambil menoleh ke arah awak media.
Untuk menjaga kondusivitas, awak media tetap menjalankan tugas secara profesional dan melanjutkan konfirmasi kepada supervisor SPBU, Sahat.
Sahat menyebut pihaknya memiliki dua surat rekomendasi, namun tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut saat diminta. Ia juga mengakui bahwa secara aturan, pengisian BBM oleh konsumen secara langsung tidak dibenarkan, meskipun menurutnya hal tersebut dapat terjadi dalam kondisi tertentu.
Sebagai pembanding, penyaluran BBM subsidi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa distribusi BBM tertentu harus tepat sasaran dan diawasi secara ketat. Selain itu, mekanisme pengawasan berada di bawah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yang mewajibkan penggunaan surat rekomendasi serta pembatasan volume sesuai peruntukan.
Di sisi lain, standar operasional dari Pertamina juga menegaskan bahwa proses pengisian BBM di SPBU wajib dilakukan oleh operator, bukan oleh konsumen secara langsung, demi menjaga keselamatan dan ketertiban distribusi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pertamina Patra Niaga Regional Kepulauan Riau dikutip dari RBnnews, Bagus Handoko, menyatakan bahwa pelayanan BBM subsidi kepada non-kendaraan wajib disertai surat rekomendasi dan dilakukan oleh operator.
“Pelayanan ke non kendaraan wajib disertai surat rekomendasi, dan proses pengisian dilakukan oleh operator,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa temuan tersebut bukan merupakan pelanggaran hukum, melainkan pelanggaran terhadap tertib administrasi dan SOP pelayanan.
“Tidak melanggar aturan hukum, hanya melanggar tertib administrasi SOP pelayanan saja. Nanti kami tegur,” tambahnya.
Perbedaan mencolok antara data resmi dan fakta di lapangan tersebut membuka dugaan lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi, yang berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam penyalurannya serta mengancam prinsip tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.(Red)
Editor: Redaksi


