
Batam, 25 April 2026 — Direktorat Pengamanan (DitPam) Badan Pengusahaan (BP) Batam menunjukkan respons cepat dan tegas dalam menindaklanjuti laporan serta pemberitaan terkait aktivitas pembangunan yang diduga bermasalah.
Menindaklanjuti informasi dari awak media Kliksuara, tim DitPam langsung melakukan verifikasi lapangan terhadap kegiatan cut and fill (pengurugan dan pemangkasan lahan) yang berlangsung di belakang Kantor Lurah Sungai Binti.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada Sabtu (25/4/2026), tim yang dipimpin oleh perwakilan DitPam, Astoni, bersama anggota Seksi Penindakan Lingkungan dan Hutan, turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penertiban.
Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi atau legalitas yang sah dari instansi berwenang.“Kami menerima informasi dan langsung melakukan konfirmasi serta turun ke lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, kegiatan ini tidak memiliki perizinan yang lengkap dan sah. Oleh karena itu, kami langsung menghentikan seluruh aktivitas di lokasi,” ujar Astoni saat dikonfirmasi.
Selain menghentikan kegiatan, DitPam juga mengambil langkah pengamanan dengan menertibkan peralatan yang digunakan dalam aktivitas tersebut.“Alat berat dan kendaraan yang beroperasi di lokasi sudah kami keluarkan dari area,” tambahnya.
Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen DitPam BP Batam dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya dalam hal pemanfaatan lahan dan perlindungan lingkungan hidup.
Pihak DitPam juga mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan telah memiliki izin resmi, guna menghindari pelanggaran hukum di kemudian hari.(Red)
Editor: Redaksi
Reporter:Tim


