
Jaringanbintanginfo.com, INHIl- Pelayanan administrasi kependudukan yang seharusnya gratis kembali tercoreng. Seorang warga mengaku dimintai uang sebesar Rp450 ribu saat mengurus perpindahan domisili di Kantor Desa Simpang Gaung.
Dugaan pungutan liar (pungli) itu mencuat setelah korban mengaku dimintai “uang administrasi” oleh seorang aparatur desa berinisial FPS yang diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan.
BACA JUGADua Anak Tewas Tenggelam di Waduk Oleana Park, Pengembang Bungkam
Informasi yang dihimpun pada Selasa (12/05/2026), korban saat itu tengah mengurus perpindahan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar dapat menetap bersama istrinya di Desa Simpang Gaung.
Namun alih-alih mendapat pelayanan sebagaimana mestinya, korban justru mengaku dibebani biaya ratusan ribu rupiah yang diduga tidak memiliki dasar aturan.
“Saya terkejut, Bang. Tiba-tiba dimintai uang admin Rp450 ribu. Saya keberatan, tapi berkas saya semua sudah di tangan dia,” ungkap korban kepada awak media dengan meminta identitasnya dirahasiakan.
Korban menjelaskan dirinya merupakan warga asli Tembilahan dan hanya ingin mengurus perpindahan domisili agar dapat tinggal bersama keluarga istrinya. Ia mengaku tidak menyangka pengurusan administrasi kependudukan di kantor desa justru diduga dijadikan ladang pungutan.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, seluruh pengurusan dokumen seperti KK, KTP, akta kelahiran, hingga surat pindah dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya.
Jika dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan itu tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai semangat reformasi birokrasi dan slogan pelayanan publik bersih yang selama ini digaungkan pemerintah.
Ironisnya, masyarakat kecil yang membutuhkan pelayanan justru diduga menjadi sasaran pungutan oleh oknum aparatur yang seharusnya melayani, bukan membebani.
Dikutip dari media RBNNEWS.CO.ID�, awak media jaringanbintanginfo.com berupaya menghubungi Kepala Desa Simpang Gaung maupun FPS selaku Kasi Pelayanan guna meminta klarifikasi terkait dugaan pungli tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga bersangkutan belum memberikan keterangan ataupun tanggapan meski pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp telah diterima.
Publik kini menunggu sikap tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan praktik pungli dalam pelayanan administrasi desa tersebut.(Tim/Rls)
Editor:Redaksi


