
Batam, Media Jaringanbintanginfo.com – Praktik percaloan pengurusan paspor di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Aktivitas ini diduga semakin marak dan dilakukan secara terbuka, bahkan melalui iklan berbayar di media sosial,Senin ,27 April 2026.
Berdasarkan penelusuran awak media, sejumlah akun di platform Facebook terlihat aktif mempromosikan jasa pengurusan paspor secara instan. Iklan tersebut menawarkan kemudahan proses tanpa prosedur yang rumit, hingga menjanjikan paspor selesai dalam waktu satu hari.
Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, proses penerbitan paspor resmi di Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki tahapan yang jelas, mulai dari pendaftaran, verifikasi dokumen, wawancara, hingga biometrik. Klaim penyelesaian dalam satu hari dinilai tidak lazim jika mengikuti prosedur resmi.
Saat dihubungi pada Minggu (26/04/2026), salah satu nomor yang tertera dalam iklan tersebut mengaku mampu membantu pengurusan paspor dengan cepat. Bahkan, pihak tersebut menyebut persyaratan dapat dipermudah.
“Kami bisa bantu cepat, satu hari selesai,” ujar pihak yang mengaku sebagai penyedia jasa.
Informasi lain juga diperoleh dari masyarakat yang mengaku pernah menggunakan jasa calo. Salah seorang warga menyebutkan bahwa pengurusan paspor dinilai lebih mudah melalui perantara, meskipun tidak semua dokumen lengkap.
“Kalau mau mudah, ya pakai calo saja. Syarat asli tidak ada pun kadang bisa dibantu,” ungkapnya.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik tidak sehat dalam proses pelayanan publik. Tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang bermain di balik kemudahan yang ditawarkan para calo tersebut. Namun, hingga saat ini dugaan tersebut masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut.
Awak media masih berupaya mengonfirmasi hal ini kepada pihak Imigrasi Batam guna mendapatkan klarifikasi resmi terkait maraknya praktik percaloan tersebut.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap tawaran jasa pengurusan paspor yang tidak resmi. Selain berpotensi merugikan secara finansial, penggunaan jasa calo juga dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. (Red)


